PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan smelter nikel yang berada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Nasional

Membongkar Borok Modal China dalam Hilirisasi Nikel Morowali

  • Jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi hal paling penting di tengah masifnya industrialisasi nikel di Indonesia. Dalam catatan Walhi Sulteng, pascaledakan tungku smelter milik PT ITSS 24 Desember 2023, tercatat per 19 Januari hingga 31 Januari 2024 ada 7 kecelakaan kerja yang dalam rentang waktu 6 hari mengakibatkan 6 pekerja mengalami luka-luka dan 3 pekerja meninggal dunia.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Belum lama ini Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua pekerja asal China sebagai tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS). Insiden itu terjadi di lingkungan kerja kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhir Desember 2023.  

Masing-masing tersangka merupakan pekerja sebagai Pengawas Keuangan di PT Zhao Hui Nikel (ZG), dan (Z) sebagai Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI). Mereka dijerat dengan Pasal 188, 359, dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diketahui, insiden tersebut setidaknya menelan korban 19 orang meninggal (11 TKI dan 8 TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan sasaran pertanggungjawaban pidana terhadap peristiwa ledakan tungku smelter justru diarahkan dan berhenti pada level pekerja. Padahal dari data kronologis peristiwa serta SOP dan penerapan K3, operasi industri ini dapat mengarah pada adanya unsur kesalahan korporasi.

Baca Juga: Smelter PT ITSS Meledak, Aspek: Efek Investasi Ugal-ugalan

Dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 29 Februari 2024, Walhi mendesak pemeriksaan secara menyeluruh untuk secara terang menyasar pertanggungjawaban pidana yang dapat memberikan efek jera agar peristiwa demikian tidak terulang kembali. 

Proses pemeriksaan dapat mengecek apakah standar perusahaan telah memenuhi kriteria. “Apakah perusahaan memiliki instrumen untuk melakukan cek alat-alat kerjanya secara berkala. Pun demikian dengan standar operasional prosedur lainnya, bagaimana mekanisme dijalankan dan ditaati oleh perusahaan,” tegas Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Aulia Hakim. 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebetulnya bukan hal asing untuk menerapkan tindak pidana korporasi. Dalam KUHP terbaru, diatur rumusan norma pasal yang dapat menerapkan tindak pidana korporasi. Pun demikian beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur tindak pidana korporasi melalui PERMA 13/2016 dan PERJAGUNG 28/10/2014. 

Soal SOP Perbaikan Tungku 

Pada dasarnya, pengerjaan pemeliharaan atau perbaikan tungku butuh waktu penghentian produksi paling lama tiga hari. Hal itu untuk mendinginkan sisa cairan nikel yang masih ada dalam tungku. “Perlu waktu 3 hari untuk memastikan tungku itu steril dari cairan panas/flek nikel,” ujar seorang pekerja PT OSMI. 

Walhi menilai perusahaan seharusnya memiliki kewajiban yang mestinya wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26.k/Th 2018, Pasal 3 ayat (3) huruf C dan huruf D, yang menyatakan perusahaan wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, antara lain yang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) pertambangan. 

“Khusus di lingkungan kerja pertambangan, pengelolaannya dilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran dan peniliaian, evaluasi serta pencegahan dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja,” imbuh Aulia.

Baca Juga: Luhut Akan Tindak Tegas Insiden di PT ITSS

Menurutnya, pemimpin yang bertanggung jawab terhadap keselamatan operasi pertambangan mineral dan batubara paling tidak harus memperhatikan sejumlah hal seperti sistem pemeliharaan atau perawatan sarana prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. 

Ihwal peralatan pertambangan, imbuhnya, tim perlu merencanakan, menunjuk dan melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional.

Merujuk kasus ledakan tungku smelter di kawasan IMIP, pihaknya menduga sangat kuat penyebabnya adalah nihilnya Standar Operating Procedure (SOP) perbaikan tungku yang dijalankan perusahaan. Jika ada, tidak akan menimbulkan kejadian yang memakan banyak nyawa pekerja,” tegas Aulia.

Implementasi K3 di Kawasan Industri

Jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi hal paling penting di tengah masifnya industrialisasi nikel di Indonesia. Dalam catatan Walhi Sulteng, pascaledakan tungku smelter milik PT ITSS 24 Desember 2023, tercatat per 19 Januari hingga 31 Januari 2024 ada 7 kecelakaan kerja yang dalam rentang waktu 6 hari mengakibatkan 6 pekerja mengalami luka-luka dan 3 pekerja meninggal dunia.

Sebelumnya, Walhi Sulteng mencatat rentetan kecelakaan kerja 3 tahun terakhir di wilayah taman industri nikel di Sulteng. Hal itu antara lain 62 pekerja yang mengalami bunuh diri sejak tahun 2020, setidaknya 26 pekerja meninggal dunia, 2 pekerja asal China bunuh diri, dan mengakibatkan 29 pekerja mengalami luka-luka. Itu merujuk data akumulasi kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP dan PT GNI.

Walhi juga menyoroti fasilitas penunjang dalam kawasan yang tidak maksimal. Hal itu seperti kurangnya armada ambilans, tidak adanya emergeny exit di setiap gudang dalam kawasan serta pada setiap tungku. “Ini sangat disayangkan terjadi pada kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional dan kebanggaan pemerintah,” ucap Aulia. 

Hal itu diperparah fasilitas kesehatan di antaranya klinik milik perusahaan yang terbatas. Ini membuat kejadian seperti meledaknya tungku smelter milik PT ITSS lalu banyak memakan korban pekerja yang meninggal dalam perjalanan. Fasilitas dan daya tamping klinik yang terbatas mengharuskan korban dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Morowali, yang jarak tempuhnya memakan waktu 1 jam lebih.

Aulia Hakim menegaskan sangat penting untuk mendorong adanya transparansi publik terkait hasil investigasi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan. “Agar kita semua bisa mengetahui apa sebenarnya dasar kecelekaan kerja yang begitu masif terjadi pada kawasan-kawasan industri di Sulteng khususnya,” tukasnya. 

Lebih lanjut, Walhi Sulteng mendorong audit K3 secara menyeluruh, audit dan perbaikan alat produksi, sehingga perusahaan dapat menjamin keberlangsungan hidup para pekerjanya.