Vale Indonesia
Nasional

Menakar Potensi Menang Banding Gugatan Nikel WTO

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo lantang menyatakan banding usai dinyatakan kalah dalam panel di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) atas gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo lantang menyatakan banding usai dinyatakan kalah dalam panel di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) atas gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Putusan panel yang dicatat pada 17 Oktober 2022 dalam sengketa DS 592 menyatakan pemerintah Indonesia bersalah atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lainnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sejauh belum memiliki kekuatan hukum tetap, Arifin Tasrif tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu mengubah aturan apapun yang terkait dengan larangan ekspor bijih nikel.

Sejalan dengan Arifin, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kuat mengusulkan untuk mendirikan organisasi semacam OPEC (The Organization of the Petroleum Exporting Countries) bagi negara-negara penghasil nikel.

Kata Bahlil, dengan adanya organisasi seperti OPEC untuk negara penghasil nikel dapat mengokoordinasikan dan menyatukan kebijakan komoditas nikel. Mimpi Bahlil semua negara penghasil nikel bisa mendapat keuntungan melalui penciptaan nilai tambah yang merata.

Gagasan Bahlil ini nyatanya masih sekedar gagasan, karena ia mengaku belum menghubungi produsen nikel besar. Padahal menurut data Nickel Institute, Indonesia menyimpan 22% cadangan nikel dunia dan dalam dua tahun terakhir getol membangun smelter.

Risiko Penolakan

Bahlil menyampaikan, sudah menginisiasi pembentukan organisasi semacam OPEC itu kepada sejumlah negara seperti Kanada dan Australia. Namun demikian, Menteri Perdagangan Internasional, Promosi Ekspor, Usaha Kecil dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng yang bertemu dengan Bahlil pada Selasa 15 November 2022 belum menyatakan persetujuannya.

Meski pemerintah Australia belum memberikan pernyataan apapun soal ajakan Bahlil, The Minerals Council of Australia, asosiasi penambang Australia ternyata kurang sependapat dengan Bahlil untuk urusan per-OPEC-an.

Mereka beranggapan bahwa pemecahan masalah bersama memang diperlukan. Namun tidak dengan membuat kartel. Pernyataan itu disampaikan oleh CEO The Minerals Council of Australia Tania Constable.

J.P. Morgan menilai langkah semacam kartel akan rumit, meski Indonesia dapat menghasilkan 45% hingga 50% nikel olahan dunia. Alasannya karena smelter di Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yakni sebagian besar dengan Tsingshan dan Huayou pada masa mendatang.

Menurut J.P. Morgan hal yang menjadi ganjalan terletak pada struktur organisasi dan biaya serta operasi. Saat ini menurutnya industri olahan nikel kurang terfragmentasi, sehingga kontrol negara atas smelter terbatas karena sebagian besar dimiliki oleh investor asing, khususnya pemain China, seperti Tsingshan.

Kedua, hal yang tak kalah susah ialah saat memulai kembali produksi pabrik peleburan membutuhkan waktu berminggu-minggu dan mahal untuk dilaksanakan. Meski positif, proyek ini tetap memerlukan pertimbangan yang matang.

Saat ini, jika pemerintah memenangkan banding gugatan WTO, rencana kartel Bahlil niscaya tercapai. Namun bagaimana jika kalah?