logo
<p>Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Menakar Untung Rugi Privatisasi BUMN

  • JAKARTA-Wacana privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sejauh ini, wacana ini masih menunggu perbincangan lebih lanjut Kementerian BUMN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sejumlah pertanyaan pun muncul termasuk apakah privatisasi BUMN akan mendatangkan win-win solution bagi pemerintah dan […]

Nasional & Dunia

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA-Wacana privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sejauh ini, wacana ini masih menunggu perbincangan lebih lanjut Kementerian BUMN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sejumlah pertanyaan pun muncul termasuk apakah privatisasi BUMN akan mendatangkan win-win solution bagi pemerintah dan perushaan pelat merah berpendapatan kecil tersebut.

Usulan Erick Thohir ditanggapi Presiden Joko Widodo lewat penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) No.2/2021 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan yang mengubah Kepres 47/2014. Dalam baleid terbaru, privatisasi BUMN menambah Wakil Menteri Keuangan dan wakil Menteri BUMN yang akan bekerja bersama Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang membawahi unit usaha BUMN terkait.

Komite Privatisasi bakal dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi,” Tulis pasal 8 (3) Kepres) nomor 2 tahun 2021.

Meringankan Beban Keuangan Negara

Pengamat Ekonomi Universitas Pasunda, Acuviarta Kartabi menilai, rencana tersebut dapat memberi tambahan ruang tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Acuviarta menjelaskan, wacana tersebut erat kaitannya dengan beratnya beban pembiayaan negara di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, negara harus kembali menambah beban pembiayaan usai banyaknya BUMN yang tersandung kasus hukum. Pada kasus Jiwasraya misalnya, pemerintah harus menanamkan dana talangan hingga Rp22 triliun.

“Saya menilai ini skema pemerintah mendatangkan dana, karena kita tahu program pemulihan ekonomi itu tidak murah. Ditambah sedang gencar juga melakukan holding BUMN,” jelas Acuviarta kepada TrenAsia, Rabu 10 Maret 2021.

Sebagai informasi, Data dari Kementerian Keuangan mencatat total utang Indonesia per akhir Januari 2021 telah mencapai Rp2.233,14 triliun. Rasio utang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun melebar menjadi 40,28% dari sebelumnya 38,68% di tahun 2020 lalu.

Meski begitu, kata Acuviarta, Komite Privatiasasi perlu melakukan due diligence untuk meneropong prospek perusahaan BUMN. Jangan sampai, perusahaan dengan potensi bisnis tinggi di masa depan dilepas begitu saja oleh pemerintah saat ini.

Blunder seperti ini menurut Acuviarta dialami pemerintah ketika menjual perusahaan telekomunikasi Indosat dengan harga yang relatif murah pada 2002. Kala itu, Singapore Technologies Telemedia (STT) mengambil alih 41,94% saham indosat dan pemerintah mendapat suntikan dana sebesar Rp5,62 triliun.

Bebarapa tahun berselang, pada 2020 lalu Indosat membukukan pendapatan hingga Rp27,92 triliun. Pendapatan tersebut lebih tinggi 6,92% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp26,11 triliun.

“Dilihat terlebih dahulu prospeknya, mana yang potensial, mana yang tidak. Harus dipertimbangkan juga road map bisnis perusahaannya. Intinya perlu cermat memilih sektor mana yang perlu dan tidak dilepas,” tambah Acuviarta.

Peluang Restrukturisasi Perusahaan

Menyehatkan BUMN yang ada saat ini dinilai Acuviarta lebih harus diutamakan ketimbang privatisasi. Menurutnya, pemilihan di level manajerial atas seperti direksi dan komisaris mesti diisi oleh professional.

“Bongkar pasang manajerial harus dilakukan lebih terbuka. Dipilihnya juga berdasarkan background professional, bukan karena ada embel-embel tim sukses atau semacamnya,” kata Acuviarta.

BUMN di Indonesia sendiri berada dalam posisi pareto yakni kondisi di mana 20 BUMN terbesar menguasai 90% pendapatan dan lebih dari 85% aset dari keseluruhan BUMN. Hal ini pun dikatakan Acuviarta menjadi peluang perusahaan yang akan dilepas untuk melakukan restrukturisasi.

Di sisi lain, pemerintah dapat lebih fokus melakukan monitoring terhadap perusahaan BUMN yang’sehat’. Upaya Erick Thohir mendorong kinerja BUMN diawali dengan imbauan agar laba perusahaan pelat merah meningkat hingga 50% pada 2024. Sehingga secara keseluruhan, Erick memasang target laba BUMN terhadap penerimaan negara bisa menyentuh RP 300 triliun di tahun 2024 mendatang.

Dasar hukum bagi pelaksanaa privatisasi BUMN sendiri tertuang dalam Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menteri BUMN Ercik thohir mencanangkan akan memangkas BUMN menjadi 70 perusahaan saja.