Nasional

Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022

  • Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.

Hal ini menyusul resmi penetapan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10% yang sebelumnya dilakukan pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi dan kabupaten/kota tidak melebihi dari 10 persen,” terang Ida dalam keterangan pers dikutip Sabtu, 19 November 2022.

Ditambahkan, faktor penting dalam mekanisme perhitungan penyesuaian nilai upah minimum 2023 dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

Hal ini tertulis dalam Bab III tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapanupah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 13 dan 14, menjelaskan yaitu untuk khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur. Disebutkan, UMP paling lambat ditetapkan pada 28 November ini.

Sedangkan untuk penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum yang telah dibuat oleh Kemnaker. Proses penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Tidak hanya itu, pada pasal 15 dan 16 juga dijelaskan mengenai tata cara penetapan upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal ini, gubernur juga lah yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

UMP dan UMK (kabupaten/kota) yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.