Menaker Pastikan Dana Bantuan Subsidi Upah Tidak Dipotong Biaya Admin
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan biaya admin.
Nasional
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara, Minggu, 26 September 2021.
Pada 23 September, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan dana BSU tahap IV kepada 2,65 juta penerima dari 2,8 juta calon penerima.
- Mudahkan Pengguna, Fitur PeduliLindungi akan Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021
- Usai Rilis My Universe, Vokalis Coldplay Chris Martin Beri Hadiah Gitar untuk Jin BTS
- Kompensasi Gangguan, IndiHome Berikan Gratis Open Channel hingga 15 Oktober
Sekitar 150 ribu calon penerima dinyatakan tidak lolos adminstrasi dan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Dia menyebut, setelah melalui proses pemadanan data atau seleksi adminstrasi, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Ida mengakui bahwa BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Total penerima BSU sekitar 9 juta pekerja dengan sekitar 8,8 juta pekerja telah menerima BSU sejak tahap pertama.
"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," katanya.*