<p>Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kanan) bersama Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

Menaker Ungkap Masalah Implementasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terdapat sejumlah masalah terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa masalah itu adalah belum adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Menaker Ida juga […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terdapat sejumlah masalah terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa masalah itu adalah belum adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Menaker Ida juga menyebutkan manfaat JKM bagi pekerja migran, diantaranya jaminan kematian manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian dan pemakaman meliputi selama bekerja dan sebelum dan setelah bekerja dan beasiswa 2 anak PMI.

Untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola tersebut, Kemnaker akan melakukan dua hal. Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta Pelaksanaan Pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI,” ungkapnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia