<p>Aksa Mahmud, pemilik Grup Bosowa / Dok. Bosowa</p>
Nasional & Dunia

Menang Lagi, Bosowa Lepas dari Tuntutan PKPU Bank QNB dengan Utang Rp7 Triliun

  • Untuk kedua kalinya, Grup Bosowa memenangkan gugatan di meja hijau. Terakhir, PT Semen Bosowa Maros, salah satu entitas bisnis semen di bawah Grup Bosowa menang atas gugatan yang dilayangkan oleh Qatar National Bank (QNB) QPSC Singapore Branch.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Untuk kedua kalinya, Grup Bosowa memenangkan gugatan di meja hijau. Terakhir, PT Semen Bosowa Maros, salah satu entitas bisnis semen di bawah Grup Bosowa menang atas gugatan yang dilayangkan oleh Qatar National Bank (QNB) QPSC Singapore Branch.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ketua Majelis Hakim, Harto dalam putusannya menyatakan, gugatan QNB kepada PT Semen Bosowa, terkait permohonan PKPU dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks ditolak.

Dalam amar putusannya, tertulis bahwa majelis hakim menolak  permohonan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Serta, menghukum pemohon PKPU umtuk membayar ongkos perkara sebesar Rp6,26 juta.

Gugatan ini pertama kali dilayangkan pada Selasa 10 November 2020, dengan klasifikasi perkasa PKPU, dengan nomor perkasa 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mks.

Dalam kasus ini, pihak QNB menggugat kepailitan terhadap Bosowa Grup, dengan nilai Rp7,1 triliun. Adapun, sejumlah pertimbangan ditolaknya gugatan QNB ini antara lain kompetensi mengadili seharusnya bukan di Makassar, namun di Singapura.

Selajutnya, antara nilai yang digugat dengan utang yang ada berbeda, karena pihak PT Semen Bosowa sudah melakukan pembayaran.

Ditelisik dari laporan keuangan QNB kuartal III-2020, memang tidak terekam adanya utang Bosowa Group kepada QNB. Satu-satunya transaksi yang tercatat dengan Bosowa Group adalah sejumlah aset yang diasuransikan ke PT Asuransi Bosowa Periskop.

“Pada tanggal 31 Desember 2019, kendaraan, gedung dan perlengkapan dan perabot kantor telah diasuransikan kepada PT Asuransi Bosowa Periskop untuk tahun 2019 terhadap semua risiko kehilangan atau kerusakan fisik dengan nilai pertanggungan sebesar masing-masing sejumlah Rp229.296,” tulis laporan keuangan QNB.

Di Indonesia, QNB merupakan perusahaan terbuka bernama resmi PT Bank QNB Indonesia Tbk. Adapun, komposisi pemegang saham QNB pada tanggal 30 September 2020 dan 31 Desember 2019 adalah Qatar National Bank (Q.P.S.C.) sebagai pemilik saham mayoritas dengan persentase sebesar 92,48%.

Sementara sisanya yakni 7,52% dimiliki oleh publik, dengan masing-masing di bawah 5%.

Sebagai informasi, Qatar National Bank (Q.P.S.C.) merupakan bagian dari Qatar National Bank Group yang memiliki anak perusahaan dan afiliasi di seluruh dunia.

Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa dan Menteri BUMN Erick Thohir. / Facebook @erwinaksa.id
Kemenangan Pertama Bosowa

Sebelum memenangkan gugatan dari QNB, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Bosowa adalah grup bisnis terkemuka yang berasal dari Sulawesi Selatan dan didirikan oleh HM Aksa Mahmud. Asal tahu saja, Aksa Mahmud menikahi Ramhlah Kalla alias adik dari mantan Wakil Presiden dua periode, Jusuf Kalla (JK).

Bosowa Grup berdiri pada 1973 di Makassar, Sulawesi Selatan. Nama Bosowa berasal dari nama tiga Kerajaan Bugis yaitu Bone, Soppeng dan Wajo.

Bosowa bergerak di enam grup usaha yaitu otomotif, semen, pertambangan dan energi, jasa keuangan, properti dan pendidikan. Bosowa juga menjalankan sejumlah proyek perintis di bidang media, olahraga dan agrokultur.

Sekitar tahun 2010, Bosowa melakukan diversifikasi ke bisnis jasa keuangan dengan mengakuisisi PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan Bank QNB Indonesia serta perusahaan sekuritas. (SKO)