<p>Ilustrasi PGN / Dok. PGN</p>
Pasar Modal

Menang Sengketa Pajak Melawan Dirjen Pajak, Saham PGAS Terungkit

  • Saham PGAS alias PGN naik dalam perdagangan hari ini didorong sentimen kemenangan kasus sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pasar Modal
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN naik dalam perdagangan hari ini, Selasa, 21 September 2021. Hal itu didorong sentimen kemenangan kasus sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam perdagangan Selasa siang, saham PGAS tumbuh 0,93% ke level harga Rp1.080 per saham dengan rentang harian di level Rp1.065 sampai dengan Rp1.095 per saham.

Adapun harga patokan yang diajukan pembeli dan penjual saham (bid/ask) dalam transaksi harian PGAS berada di kisaran Rp1.075 sampai dengan Rp1.080.

Sementara itu, volume transaksi saham PGAS hari ini mencapai Rp92,88 juta hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan, kapitalisasi pasar mencapai Rp25,95 triliun.

Saham PGAS naik 10 poin setelah pada perdagangan Senin ditutup pada level harga Rp1.070. Sejak pagi tadi, saham PGAS dibuka di level Rp1.075 atau naik lima poin.

Pergerakan harga saham PGAS terus menunjukkan perbaikan sejak terjun ke level harga Rp975,8 per lembar saham pada 30 Juli.

Menang Sengketa Pajak

PGN baru-baru ini diketahui memenangkan lagi perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar (asumsi kurs Rp14.300 per dolar Amerika Serikat).

PK ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 pada 16 September 2021.

Kemenangan PK untuk PGN ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.

Dari tiga perkara pajak tersebut, dua sengketa pajak tahun pajak 2012 dan satu sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.

Sengketa pajak ini juga merupakan bagian dari 24 perkara sengketa pajak PPN yang melibatkan PGN dan Dirjen Pajak.

Dengan keputusan PK atas empat perkara pajak ini, maka PGN akan dapat menarik kembali dana pajak senilai Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.

Saat ini PGN masih menantikan keputusan MA terkait dua perkara sejenis, untuk tahun pajak 2012 dan 2013.*