Aktivitas thrifting.
Industri

Menanti Kebijakan Tegas Pemerintah Soal Thrifting Ilegal

  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belakangan gerah dengan tren thrifting produk impor yang semakin menjamur di kalangan masyarakat.
Industri
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belakangan gerah dengan tren thrifting produk impor yang semakin menjamur di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aktivitas jual-beli produk bekas impor dinilai bisa membunuh industri sandang lokal secara perlahan. Ancaman kelestarian lingkungan hingga isu kesehatan juga dinilai bisa menjadi bom waktu. 

Kemenkop UKM pun berniat menyetop datangnya produk bekas luar negeri ke Tanah Air. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan banjirnya produk thrifting luar negeri akan menggerus produk lokal.  “Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian dan sepatu bekas impor sangat kuat. Kami ingin melindungi produk dalam negeri, terutama sektor tekstil yang kini banyak diproduksi UMKM” ujar Teten, dalam keterangan resminya, dikutip TrenAsia, Rabu 15 Maret 2023. 

Pihaknya menyebut penyelundupan barang-barang bekas luar negeri tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang digaungkan sejak 2020. Impor barang bekas sendiri sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurut Teten, salah satu cara agar industri tekstil lokal bergairah lagi adalah menghentikan thrifting produk impor. “Aktivitas itu ada karena fenomema supply and demand. Oleh karena itu perlu dihentikan sehingga pasar dapat diisi produk dalam negeri.”

Deputi Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan aktivitas thrifting saat ini menjadi isu yang serius di tengah perlambatan ekonomi dunia. Impor barang bekas, imbuhnya, akan menjadi tantangan tambahan bagi pelaku industri lokal. Selain itu, thrifting barang impor dapat menimbulkan masalah lingkungan serius. “Ini karena banyak baju bekas impor berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Ada ancaman kesehatan juga yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.