<p>Ojek online mangambil penumpang di kawasan stasiun Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan memasuki fase transisi, mulai Senin 8 Juni 2020, layanan ojek online GoRide dan Grab Bike sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Menanti Kejelasan THR Driver Ojek Online

  • Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada driver ojek online (ojol) belakangan menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Hal itu usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ojol layak mendapatkan THR karena tak ubahnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun hingga kini belum ada aplikator yang menyatakan kesediaannya membayar THR.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada driver ojek online (ojol) belakangan menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Hal itu usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ojol layak mendapatkan THR karena tak ubahnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Namun hingga kini belum ada aplikator yang menyatakan kesediaannya membayar THR untuk ojol yang mereka anggap sebagai mitra. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemberian THR kepada mitra driver ojol maupun kurir tidak sekadar berbentuk imbauan. 

Meskipun berstatus mitra, pihaknya menilai ojol maupun kurir telah berkontribusi pada perusahaan sehingga layak diberi THR. “Pemberian THR kepada para driver ojol maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” kata Netty dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Status Driver Ojol bukan PKWT, Apakah Wajib Terima THR?

Pihaknya menjelaskan pemberian THR Keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk PKWT seperti para driver ojek online dan pengantar paket. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada langkah konkret untuk menjamin implementasi SE Kemenaker dalam pemberian THR untuk ojol dan kurir. 

“Alangkah tidak adilnya jika driver ojek online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, tapi mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata Netty.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong pemerintah melakukan pendekatan pada aplikator agar mau memberikan THR. “Demi kesejahteraan para pekerja informal, pemerintah perlu melakukan pendekatan intensif.”

Sementara itu, Kemenaker menyatakan pemberian THR untuk ojol dan kurir merupakan imbauan pada perusahaan. Imbauan ini menyusul keluarnya SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Kembali Desak Status Karyawan untuk Ojol

Kemenaker menyatakan mekanisme pemberian dan besaran THR diserahkan kepada perusahaan. “Maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para ojol dan kurir online, terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Antara, Rabu.

Indah mengakui hubungan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. Oleh karena itu, pihanya menyarankan mekanisme pemberian THR dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing. “Bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk sesuaikan masing-masing perusahaan aplikasi.”

Grab Indonesia telah merespons imbauan Kemenaker tersebut. Meskipun bukan memberikan THR, perusahaan siap menyediakan insentif khusus Lebaran pada mitra ojol. “Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy dalam keterangannya resminya.

Grab tidak menjelaskan lebih detail ihwal bentuk insentif tersebut. Namun mereka memastikan pencairan insentif akan disalurkan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.