Menanti Objektivitas Hakim MK Dalam Putusan Batas Usia Calon Presiden
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh beberapa pihak pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan beberapa pihak pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun materi yang diujikan dalam gugatan tersebut yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang akan digelar Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Dalam pembacaan putusan pada Senin, terdapat tujuh gugatan terkait materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang hendak dibacakan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan pertama diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregister dalam Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya mereka ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Kedua, berasal dari Partai Garuda yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Perkara ini teregister dalam nomor 51/PUU-XXI/2023.
Ketiga datang dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka senada dengan yang diajukan Partai Garuda dan tergister dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Gugatan keempat senada dengan kedua dan ketiga diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. yang teregister dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kelima diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Arkaan Wahyu Re A. di mana ia ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Debut Moto3 MotoGP Mandalika 2023, Ini Profil Arbi Aditama Cah Purworejo
- Debut BABYMONSTER Diundur, Begini Kondisi Saham YG Entertainment
- Bukit Asam Budidayakan Kaliandra Merah untuk Biomassa
Perkara ini kemudian teregister dalam nomor 91/PUU-XXI/2023. Selanjutnya keenam berasal dari Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Melisa ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun seperti teregister dalam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023.
Terakhir, gugatan diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Keduanya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun yang tertuang dalam register perkara nomor 105/PUU-XXI/2023.
Soal Batas Usia
Adanya pembatasan usia minimal pada capres dan cawapres menimbulkan pendapat soal diskriminasi terhadap kebebasan setiap warga negara untuk dapat dipilih dalam kedua jabatan tersebut.
Menurut ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, soal batas minimun harus dibiarkan dalam ranah kebijakan dan tidak dipindah pada ranah konstitusional. “Hal itu dengan harapan bahwa saat kedewasaan dan peradaban politik telah berkembang dan membaik hal itu dapat diatur kontekstual,” terang Bivitri yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan, dikutip dari laman Resmi MK, Rabu 11 Oktober 2023.
- Indonesia Jadi Tuan Rumah UOB Gateway to ASEAN Conference 2023
- Pariwisata Bergeliat, Indonesia Targetkan 14 Juta Kunjungan Wisman pada 2024
- IPO Lovina Beach Brewery (STRK) Emiten Bir Kantongi Rp118 Miliar, Ini Rincian Penggunaan Dana
Jika MK yang menetapkan batas usia capres dan cawapres dalam putusan, Bivitri menilai fleksibilitas yang mengikuti kontekstualitas akan hilang. Hal ini karena batas usia akan menjadi isu konstitusional yang harus kembali diperiksa Mahkamah dengan logika yang inkonsisten.
Putusan soal pembatasan usia minimal pada capres dan cawapres juga disebut rawan konflik kepentingan di kala memasuki tahun politik. Hakim MK harus bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut. Kekhawatiran soal objektifitas ini pernah disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kala Ketua MK Anwar Usman hendak menikahi adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya dengan pernikahan tersebut, keduanya memiliki hubungan semenda dalam keluarga. ICW menyebut adanya potensi benturan kepentingan yang jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden, dikutip dari laman resmi ICW, Rabu 11 Oktober 2023.
Hal ini ditambah kabar isu saat ini di mana anak sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka ramai diberitakan dilirik menjadi cawapres. Padahal usia Gibran sendiri belum cukup bila merujuk pada undang-undang tersebut. Oleh karenanya perlu adanya objektifitas dan kebijaksanaan dari hakim MK dalam memutus perkara itu nantinya.