Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye.
Nasional

Mencari Solusi Limbah Alat Kampanye

  • Vivien mengatakan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan wakilnya, DPR, DPD, DPRD provinsi, kota atau kabupaten secara serentak membuat banyak brosur, poster, hingga spanduk bertebaran di mana-mana. Selain mengganggu secara visual, alat peraga itu juga bakal menjadi sampah ketika masa kampanye telah berakhir.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Limbah alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu permasalahan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Perlu solusi tepat guna agar limbah APK nantinya tak semakin membebani lingkungan. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemanfaatan sampah bekas alat peraga kampanye dengan cara mendaur ulang. Hal tersebut seiring masa kampanye pemilihan umum (pemilu 2024) yang nanti bakal segera usai ketika mulai memasuki masa tenang. 

Dari aktivitas kampanye itu tentu bakal muncul sampah bekas alat kampanye yang menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).  “Saya melihat banyak baliho ada plastiknya, ada kayu, dan sebagainya. Sampah itu seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangannya, dikutip dari Antara Senin 22 Januari 2023.

Vivien mengatakan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan wakilnya, DPR, DPD, DPRD provinsi, kota atau kabupaten secara serentak membuat banyak brosur, poster, hingga spanduk bertebaran di mana-mana. Selain mengganggu secara visual, alat peraga itu juga bakal menjadi sampah ketika masa kampanye telah berakhir. 

Terkait dengan daur ulang, Vivien menyebut akan lebih mudah jika sampah alat peraga kampanye itu terlebih dahulu dipisahkan. “Agar memudahkan proses daur ulang nantinya,” imbuh Vivien. Menurutnya, gerakan pilah sampah merupakan lanjutan dari gerakan minim sampah yang sudah terlihat masif di masyarakat.

Gerakan tersebut berguna untuk emastikan sampah yang tidak terkurangi dapat dipilah, dikumpulkan serta selanjutnya diangkut ke tempat pengolahan dan pemrosesan akhir. Meski begitu, pihaknya belum mengeluarkan instruksi khusus terkait daur ulang dan pengelolaan sampah alat peraga kampanye selama gelaran pemilu tersebut.

Menurut Vivien, pengelolaan sampah merupakan tugas pemerintah daerah. “selayaknya memang pemerintah kabupaten/kota ketika usai kampanye dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus mengelola lanjutan,” imbuh Vivien.

Indonesia diketahui memasuki tahun pesta demokrasi dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023. Salah satu metode kampanye yang digunakan yaitu penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.

Alat peraga yang dimaksud dalam metode tersebut meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Ketiga jenis alat peraga tersebut kerap dijumpai di berbagai titik strategis seperti di pinggir jalan ataupun tempat lainnya yang mudah dilihat oleh orang. Alat peraga inilah yang apabila masa kampanye usai seringkali ditinggalkan.

Meski begitu, KPU dalam peraturannya memberikan kewajiban pada peserta pemilu untuk embersihkan alat peraga kampanye pemilu yang telah dipasangnya. Pembersihan paling lambat dilakukan satu hari menjelang usainya masa kampanye. Peserta pemilu dapat dikenai sanksi apabila tidak mencopot dan membersihkan alat peraganya.