Mencegah Kecelakaan Bus Tidak Berulang, Pemerintah Diminta Tertibkan Administrasi
- JAKARTA - Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali, bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali, bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, 11 Mei 2024. Sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti, selama ini banyak perusahaan tidak tertib administrasi kelayakan kondisi bus.
"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,"katanya melalui keterangan pada Senin, 13 Mei 2024.
- Indonesia Runner Up Thomas dan Uber Cup 2024, Berapa Total Hadiahnya?
- Cuan Banyak, BUMN China Raup Pendapatan Rp44.014 triliun Selama Kuartal 1 2024
- FWD Insurance Berikan Penghargaan Agen Asuransi Terbaik
Menurut Djoko Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus namun nampak setengah hati. Hal ini diketahui Djoko ada beberapa armada yang tidak layak beroperasi justru tidak dihancurkan dengan daur ulang atau scraping, bahkan ada yang dijual kembali sebagai sebagai kendaraan umum.
Djoko Setijowarno mengatakan, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, KIR dan Perijinan seharusnya diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.
Sehingga pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Masalah Krusial Pengemudi di Indonesia
Djoko mencatat, menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.
Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Keempat masalah di atas sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus atau 37,74% adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara.