Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mencengangkan! Ditanyai Soal Harga Minyak Goreng di Malaysia Rp8.500 perliter, Ini Jawaban Mendag

  • Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditanyai soal harga minyak goreng Rp8.500 perliter di Malaysia dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditanyai soal harga minyak goreng Rp8.500 perliter di Malaysia

Menjawab pertanyaan tersebut, Lutfi pun menjelaskan bahwa di Malaysia ada kebijakan subsidi langsung untuk minyak goreng karena harganya yang terbilang sangat tinggi. 

Dalam rapat kerja antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Mendag, Senin, 31 Januari 2022, Anggota Komisi VI Mufti Anam bertanya kepada Lutfi terkait pemberitaan yang menyebut harga minyak goreng Rp8.500 liter di Malaysia. 

"Kalau kita lihat di media-media, ini di Malaysia harga minyak goreng cuma Rp 8.500 perliter. Betul nggak, Pak?” ujar Mufti. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Lutfi pun menjelaskan bahwa Malaysia memang memiliki kebijakan subsidi langsung kepada masyarakat. Sejak tahun 2016, pemerintah Malaysia memberikan subsidi untuk 60 juta liter perbulan dengan harga 2,5 ringgit atau setara dengan Rp8.500 perliter. 

"Di Malaysia sejak 2016 ada satu policy, subsidi langsung ke masyarakat. Dia (pemerintah Malaysia) memberikan subsidi untuk 60 juta liter untuk diberikan langsung dengan harga 2,5 Ringgit, mereka kasih subsidi," jawab Lutfi.

Lutfi juga mengatakan, harga normal minyak goreng di Malaysia adalah sekitar 6,7 ringgi atau sekitar Rp20 ribu perliter. Angka itu menunjukkan harga yang lebih mahal dibanding Indonesia. 

"Kenapa? Karena memang sederhana Malaysia itu, sekarang kalau harga internasional US$ 1.340 per ton, mereka itu ada pajak ekspor US$ 100. Karena penyerahan CPO di dalam Malaysia itu harganya US$ 

Untuk diketahui, mulai 1 Februari, dalam rangka implementasi kebijakan DPO (domestic price obligation), Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng yang sebelumnya dibandrol di angka Rp14.000 perliter.  

Minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp 13.500 perliter, dan kemasan premium Rp14.000 perliter. Penetapan HET itu sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut, pemerintah mengajak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengaduan via hotline, email, atau aplikasi jika ada penjual yang menjajakan minyak goreng di atas HET.

"Masyarakat dapat mengadukan ke hotline nomor WhatsApp ke 0812-1235-9337, surat elektronik (e-mail) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau melalui layanan aplikasi Zoom Meeting dengan ID 969-0729-1086 dengan password migor," kata Lutfi.