Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta
Nasional

Mendag Peringatkan TikTok Shop: Urus Izin atau Hanya Boleh Iklan

  • Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringatan kepada TikTok Shop untuk segera mengurus perizinannya sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasinya.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringatan kepada TikTok Shop untuk segera mengurus perizinannya sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasinya. 

Zulkifli juga mengatakan apabila TikTok Shop tidak mengurus izinnya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce untuk memasang iklan saja layaknya pada televisi.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, dikutip dari Antara, Rabu 27 September 2023. 

Zulkifli memberikan waktu kepada TikTok Shop selama tujuh hari kedepan untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media. Apabila telah lewat dari jangka waktu tersebut maka TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat bertransaksi hingga platform tersebut mendapatkan izin yang semestinya.

Guna menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik, Mendag meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru seperti tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan. “Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya Mendag diketahui segera meneken revisi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin 25 September 2023. Mendag menyampaikan nantinya social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi saja serta melarang adanya kegiatan transaksi langsung melalui media tersebut. 

Salah satu contoh dari social commerce yang saat ini sedang marak digunakan yaitu TikTok Shop.  Meski demikian, revisi Permendag tidak hanya melarang pada satu jenis aplikasi, rapi juga terhadap berbagai aplikasi serupa. Nantinya media tersebut akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi.

Zulhas menjelaskan media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi. Dirinya juga menekankan agar memisahkan antara media sosial dengan e-commerce. 

Menurutnya hal itu sebagai langkah untuk memberikan perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan. “Jadi dia harus pisah, sehingga algoritamanya tidak semuanya dikuasai. Ini juga mencegah penggunaan data pribadi,” ujar Zulhas.