Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) yang baru saja diluncurkan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mendag: Tak Seperti Minyak Goreng Curah, Kemasan Minyakita Layak Dijual di e-Commerce

  • Dari segi kemasan, Minyakita lebih layak sehingga dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, hingga lokapasar (marketplace) dengan jangkauan lebih luas
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kelebihan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita.

Dari segi kemasan, Minyakita lebih layak sehingga dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, hingga lokapasar (marketplace) dengan jangkauan lebih luas.

"Kalau minyak goreng curah yang MGCR itu kan plastiknya tipis, takut pecah. Nah, dengan program Minyakita itu kemasannya lebih bagus," ujar Zulhas beberapa waktu lalu.

Selain itu, Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Dengan bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

Namun dalam proses distribusi, kemasan Minyakita harus mencantumkan informasi HET dan tidak dilebih-lebihkan.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan jika Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," terangnya.

Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menebitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 terkait Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Hadirnya Permendag tersebut guna mengatur pelaksanaan program MGKR dengan merek Minyakita yang telah diluncurkan pada 6 Juli 2022.