Ilustrasi ekspor
Makroekonomi

Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim ekspor ke Jepang bakal lebih mudah setelah aturan Menteri Perdagangan No. 20/2023 diterbitkan.

Makroekonomi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim ekspor ke Jepang bakal lebih mudah setelah aturan Menteri Perdagangan No. 20/2023 diterbitkan. 

Aturan itu sendiri mengatur Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form). Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20/2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. 

Penerbitan aturan ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang. “Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.

TrenAsia.com mencatat, total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari-Mei 2023 sebesar US$16,32miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar US$9,44 miliardan impor Jepang ke Indonesia sebesar US$6,88miliar. Adapun pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai US$7,68miliar.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang.

Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia. 

“Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paperyang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan.”