Mendagri Tegaskan Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR
Nasional

Mendagri Tegaskan Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR

  • Tito memberi penjelasan setidaknya tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,6 triliun.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, kepala desa hingga perangkat desa tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pasalnya sesuai Undang-Undang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tito menjelaskan, pemberian THR oleh Pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk PNS atau ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur, Bupati dan Wakilnya.

"Jika melihat aturan memang tidak ada pembagian THR untuk yang bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN,"kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemekeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Tito memberi penjelasan setidaknya tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,6 triliun.

Menurut Tito tahun lalu skema pemberian THR kepada perangkat daerah mengambil porsi dari dana desa. Namun hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan total Rp99,5 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 2024.  Rencananya, akan mulai disalurkan pada 22 Maret untuk THR, dan mulai Juni 2024 untuk gaji ke-13.

  • Berikut daftar ASN yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13 :
  • PNS dan CPNS 
  • PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK) 
  • Prajurit TNI 
  • Anggota Polri 
  • Wakil Menteri 
  • Staf khusus di lingkungan K/L 
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD 
  • Hakim Ad hoc 
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS 
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tengara Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.