Mendekati Tenggat Waktu, 6,57 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Nasional

Mendekati Tenggat Waktu, 6,57 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

  • Sebagian besar wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilan tahunannya via daring dengan e-filing.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan sudah ada 6,79 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Selasa, 16 Maret 2021.

Sebanyak 6,79 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 6,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 222.000 wajib pajak badan yang melapor penghasilannya selama tahun 2020 lalu.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 16 Maret 2021 pukul 16.01 WIB,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Sebagian besar wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilan tahunannya via daring dengan e-filing, yakni mencapai 6,36 juta orang. Sementara itu, 210.000 wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, dari 222.000 wajib pajak badan, 189.000 di antaranya melapor via e-filing dan 34 ribu lainnya melakukan pelaporan secara manual.

Kesempatan melaporkan SPT Tahunan masih terbuka hingga 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 bagi wajib pajak badan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengajak masyarakat melapor SPT tahunan untuk mendorong penerimaan negara di masa Pemulihan Ekonomi Nasioal (PEN) saat ini.

“Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita. Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” ajaknya seperti dilansir laman resmi Setwapres.

Apalagi, pengisisan SPT Tahunan sudah tidak mengharuskan wajib pajak mengunjungi KPP. Hal tersebut sudah dipermudah dengan adanya e-filing.

Sebagai informasi, e-filing merupakan mekanisme pelaporan SPT secara elektronik melalui laman resmi DJP. Mekanisme e-filing ini tergolong pelaporan real time sehingga proses penyampaian SPT lebih efektif dan bisa dilakukan di mana saja.

Jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah pelapor SPT ini mengalami penurunan. Data pelapor SPT pada 16 Maret 2020 sendiri mencapai 7,5 juta orang. Secara keseluruhan, wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 31 Maret 2020 mencapai 11,5 juta wajib pajak.