<p>Keysha (8) mengikuti pelajaran secara online didampingi ibundanya di gerai ayam krispy tempat ibunya bekerja, di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Gang Langgar, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mendikbud Resmi Terbitkan Kurikulum Darurat Bagi Pelajar, Simak Isinya&#8230;

  • Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Nadiem bilang pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan guna menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Nantinya, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional. Selain itu, dapat menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” tutur mantan CEO Gojek Indonesia ini.

Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Harapannya, guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial serta kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Dengan begitu, diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Mendikbud Nadiem Makarim / Kemendigbud.go,id

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” ujar Mendikbud.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar. Sementara untuk jenjang pendidikan SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah. Selain itu membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” imbuhnya.

Penerapan Asesmen Siswa Didik

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, ia mengimbau agar guru melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa. Aspek yang dimaksud antara lain kesejahteraan, psikologi dan sosial emosi, kesenangan selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif, lanjut Nadiem, ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan bagi peserta didik yang paling tertinggal.

Dia mengklaim, pihaknya juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelasnya. (SKO)