Nasional

Menentang Logika Menkeu Sri Mulyani Soal Pengawasan Koperasi dan Aset Kripto di OJK

  • Pembahasan regulasi yang saat ini berada pada tahap daftar inventaris masalah (DIM) ini alot, lantaran terganjal isu pengawasan koperasi yang semula berada di Kementerian Koperasi dan UMK serta pengawasan aset kripto yang semula berada di Babbepti Kementerian Perdagangan diusulkan dipindah ke OJK.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR tengah menggodok RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Pembahasan regulasi yang saat ini berada pada tahap daftar inventaris masalah (DIM) ini alot, lantaran terganjal isu pengawasan koperasi yang semula berada di Kementerian Koperasi dan UMK serta pengawasan aset kripto yang semula berada di Babbepti Kementerian Perdagangan diusulkan dipindah ke OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpandangan, pemindahan wewenang pengawasan koperasi ke OJK dilatari 4 hal. Pertama, mewujudkan sektor keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, mewujudkan sistem keuangan yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen. Keempat, meminimalkan praktik memperoleh keuntungan dari perbedaan regulasi dan supervisi.

Menurut Menkeu, usulan agar koperasi diawasi OJK bukan tanpa alasan. Langkah pemerintah ini tidak lepas dari berbagai kasus kejahatan yang kini marak terjadi. Di mana, saat ini banyak berkembang skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam di masyarakat.

“Sektor yang regulasinya paling lemah pasti akan menjadi tempat berkembanganya instrumen yang membahayakan masyakat,” kata Menkeu Sri Mulyani di sela RDP dengan Komisi XI baru-baru ini.

Dengan sudut pandang yang sama, Menkeu juga mengusulkan agar aset kripto diawasi oleh OJK agar perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat makin kuat dan meminimalisir kasus penipuan 

Sejarah Aset Kripto di Indonesia

Padalah jika merunut ke belakang, di awal kemunculannya di Indonesia sekitar tahun 2017 lalu aset kripto tidak begitu diterima oleh regulator terutama dari BI. Alasannya karena ada kekhawatiran aset yang berbasis teknologi blockchain atau DTL (distributed ledger) ini akan marak dipakai sebagai alat pembayaran oleh masyarakat.

Barulah perlahan diterima setelah munculnya Permendag Nomor 99/2018 yang mengakui aset kripto sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan. Untuk mecegah praktik kecurangan, aturan ini diperkuat lewat Peraturan Bappepti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto untuk mencegah penyelenggara ilegal memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Wamendag Jerry Sambuaga turut berbagi pengalamannya dalam merangkul para pelaku usaha di aset kripto. Menurutnya cukup banyak pro kontra yang harus dilalui sampai di titik saat ini dimana aset kripto mulai diperhitungkan sebagai salah satu motor ekonomi digital Indonesia. 

Lebih dari 383 perusahaan aset kripto terdaftar di Babbepti yang mana 10 di antaranya merupakan pemain nasional. Nilai transaksi kripto juga sudah melampaui Rp859,4 triliun oleh 15,4 juta konsumen aktif yang didominasi usia 17 hingga 30 tahun. Kue (pangsa pasar) yang sudah besar.

“Saat ditugasi di Kementerian Perdagangan, saya sadar tugasnya berat karena harus mencari titik tengah. Kalau harga ketinggian konsumen atau masyarakat protes. Kalau harga kerendahan pengusaha atau pedagang protes. Itu juga yang saya sadari dengan aset kripto bahwasanya ini bisa berdampak besar untuk ekonomi Indonesia. Makanya sejak beberapa tahun belakang kami serius mengatur ini,” kata Jerry beberapa waktu lalu.

Kontraproduktif

Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai aset kripto idealnya tetap diawasi Babbepti karena di berbagai negara aset kripto diakui sebagai bagian dari komoditas. Jika aset kripto diawasi OJK, sementara RUU PPSK juga membahas rupiah digital, dikhawatirkan akan dicampuraduk dimana aset kripto sebagai alat pembayaran bukan komoditas. Ini justru akan merugikan sistem moneter secara keseluruhan.

“Jadi sebaiknya asset kripto tetap diawasi oleh Babbepti, kordinasi boleh dengan OJK tapi jangan diambilalih sepenuhnya oleh OJK," kata Bhima kepada TrenAsia.com, Jumat, 2 Desember 2022.

Ditambahkan Bhima, banyak kesiapan infrastruktur dan SDM dari OJK yang dipertanyakan ketika banyak sekali wewenang pengawasan baru yang dilimpahkan mereka. Padahal OJK sendiri belum bisa menyelesaikan berbagai masalah investasi illegal, pinjol illegal, termasuk juga asuransi seperti kasus AJB Bumiputera, ASABRI, Jiwasraya yang menimbulkan kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. 

“Itu kan karena kegagalan fungsi salah satu pengawasan OJK. Jadi kalau ditambah wewenang baru dikhawatirkan OJK tidak akan maksimal melaksanakan tugasnya. Apakah OJK mampu mengawasi aset kripto yang sangat banyak ini? Jangan sampai di masa transisi pengawasan malah mengganggu laju pertumbuhan aset kripto. Jadi karena ada pendaftaran baru, perijinan baru, regulasi baru lalu menjadi kontraproduktif," tambah Bhima.

Manut Pemerintah

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengaku siap dengan apapun putusan pemerintah nanti ya terkait wewenang pengawasan aset kripto. Ia hanya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. 

Menurutnya, dengan adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi. 

"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," kata Oscar.

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Ia berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri. 

Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.

Jati Diri Koperasi

Terkait usulan pengawasan koperasi oleh OJK, Bhima menilai hal tersebut justru akan menghilangkan jati diri koperasi itu sendiri sebagai mana digagas oleh Bapak Koperasi Bung Hatta. Pendirian koperasi bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari praktir rentenir atau lintah darat, lewat simpan pinjam di antara anggotanya.

“Koperasi ini secara bisnis intinya adalah koperasi simpan pinjam. Jadi sangat berbeda dengan konsep lembaga keuangan yang berorientasi pada profit. Koperasi itu kan gotong royong. Dan perlu diingat jumlah koperasi itu juga banyak sekali," kata Bhima.

Ketimbang mengalihkan fungsi pengawasan koperasi sepenuhnya ke OJK, lebih baik dibedakan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam hanya kepada anggota (closed loop) dan koperasi yang melayani simpan pinjam untuk masyarakat (open loop) seperti yang pernah diusulkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi.

Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara bagi koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan atau berubah menjadi lembaga jasa keuangan akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, regulator tetap bisa memberikan kesempatan yang sama bagi beberapa jenis koperasi untuk dapat berkembang. 

Namun perlu beberapa pembeda, misalnya KSP closed loop hanya bisa memperoleh sumber dana dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Sementara sumber dana yang berasal obligasi dan surat hutang hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang merupakan lembaga jasa keuangan.

“Demikian juga dengan penyaluran dana, KSP closed loop hanya boleh menyalurkan pinjaman ke anggota koperasinya atau koperasi lain, tidak boleh ke luar selain itu," kata Ahmad.