Meneropong Nasib Investor di 50 Emiten yang Terancam Delisting
- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 50 perusahaan yang berpotensi dicoret dari pencatatan saham atau delisting. Perusahaan pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi salah satu emiten yang terancam terdepak dari bursa. Ada pula anak perusahaan Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Bursa Saham
JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 50 perusahaan yang berpotensi dicoret dari pencatatan saham atau delisting. Perusahaan pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi salah satu emiten yang terancam terdepak dari bursa. Ada pula anak perusahaan Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini sudah mengalami suspensi selama 60 bulan, sejak 27 Mei 2019. Adapun WSKT terancam delisting karena telah mengalami suspensi selama 13 bulan, sejak 8 Mei 2023.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan 50 emiten berpotensi delisting karena telah mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih dari enam bulan beruntun per 28 Juni 2024.
Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N), Bursa memiliki hak menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Angkat Bicara Soal Isu Bangkrut dan Potensi Delisting Saham
“Baik secara finansial atau secara hukum, serta emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” jelas Fahmi dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 1 Juli 2024. Peraturan ihwal delisting saham disampaikan Bursa setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting.
Selain WSKT dan BTEL, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) juga terancam delisting. Perusahaan holding yang bergerak dalam bisnis manufaktur dan perdagangan material bangunan ini telah disuspensi selama 11 bulan, sejak 3 Juli 2023. Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) juga masuk dalam daftar 50 emiten terancam delisting karena kinerjanya terus menurun sejak pandemi COVID-19.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan emiten yang terancam penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuannya yakni petinggi perusahaan, terutama para dewan direksi (board of director/BoD), harus bertanggung jawab atas masa depan perusahaan. Nyoman menambahkan pengendali juga harus bertanggung jawab.
“Komisioner perusahaan harus mengawasi. Ini sesuai dengan penerapan aturan I-N tentang delisting dan relisting (pencatatan kembali),” ujarnya daam diskusi virtual terkait Peraturan I-N terkait Delisting belum lama ini.
Lindungi Pemodal
Menurut Nyoman, BEI akan memberikan forced delisting apabila petinggi perusahaan tidak dapat mempertahankan status sebagai emiten. "Kami akan melarang mereka masuk kembali ke pasar modal selama lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pemilik perusahaan membeli kembali saham (buyback) jika hendak pergi dari bursa efek. OJK menerangkan buyback saham perusahaan yang akan delisting menjadi upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemodal.
"Wajib bagi emiten untuk memulai pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemodal saham publik setelah keterbukaan informasi kepada masyarakat, paling lambat 30 hari,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Daftar 50 Emiten Terancam Delisting dari BEI
1. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
3. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
6. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
8. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
9. PT Nipress Tbk (NIPS)
10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
11. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
12. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
13. PT Hanson International Tbk (MYRX)
14. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
15. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
17. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
18. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
20. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
21. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
22. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
23. PT Cowell Development Tbk (COWL)
24. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
25. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
26. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
27. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
28. PT Bliss Propert Indonesia Tbk (POSA)
29. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
30. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
31. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
32. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
33. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
34. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
35. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
36. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
37. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
38. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
39. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
40. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
41. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
42. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
43. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CMBF)
44. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
45. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
46. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
47. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
48. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
49. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
50. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)