<p>Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan program simplifikasi pembukaan rekening efek di pasar modal, Kamis, 28 Maret 2019). Foto: OJK</p>
Pasar Modal

Mengamati Atraksi Regulator Meracik Aturan Pasar Modal Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengevaluasi dan mengembangkan berbagai aturan main pasar modal Indonesia.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengevaluasi dan mengembangkan berbagai aturan main pasar modal Indonesia. Hal ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku pasar, termasuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Contohnya pada akhir tahun 2020, OJK telah merilis aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020.

Peraturan ini diharapkan akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Adapun pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.

Pada 22 Februari 2021, OJK menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Di mana, beleid ini menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. 

Perubahan PP 45 menjadi POJK ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah adanya kewajiban bagi emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali sahamnya dari investor.

Dengan begitu, kerugian investor ritel yang mengoleksi saham emiten delisting tersebut dapat diminimalisir. Sebab, sebelumnya jika suatu emiten melakukan delisting, maka investor ritel sangat dirugikan karena saham yang dimilikinya tak lagi bernilai.

Aturan ini juga diyakini dapat memperkuat tata kelola self regulatory organization (SRO) seperti BEI, KSEI, serta KPEI. Pasalnya, aturan tersebut memberikan ancaman sanksi denda dan dipercaya memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Tak hanya itu, baru-baru ini OJK memberikan berbagai stimulus dan relaksasi bagi emiten di Bursa melalui Surat Edaran OJK tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Salah satu stimulus yang dirilis OJK pada saat itu adalah perubahan syarat kondisi keuangan mengenai penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHEMD) alias private placement. Terutama untuk emiten yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, emiten yang mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya dapat menyelenggarakan private placement.

Selain itu, OJK juga menurunkan syarat rasio liabilitas atas aset yang sebelumnya batas minimal berada pada angka 80%, saat ini menjadi 70%. Aturan lainnya adalah memiliki current ratio (yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek) kurang dari 110%.

Bukan cuma soal private placement, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (2 bulan) dan tengah tahunan (1 bulan) serta perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham. 

Aturan soal buyback saham dinilai dapat memberikan dukungan lebih banyak terhadap harga saham karena perusahaan punya jangka waktu lebih panjang untuk memenuhi kewajiban pengalihan hasil buyback.

Hingga saat ini OJK bersama BEI belum selesai menggodok berbagai aturan lainnya untuk mendorong kemajuan pasar modal Indonesia. Bahkan, terdapat 2 rancangan peraturan yang digadang-gadang bakal diterapkan pertama kalinya di bursa domestik.

Klasifikasi Saham Emiten Unicorn

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) membuka sejarah sebagai perusahaan rintisan berbasis teknologi (start up) pertama yang melantai di BEI pada 6 Agustus 2021. Unicorn satu ini turut mencatat rekor penggalangan dana terbesar melalui penawaran umum perdana saham senilai Rp21,9 triliun.

Sejatinya, kesuksesan initial public offering (IPO) unicorn sekelas Bukalapak tak lepas dari campur tangan regulator agar perusahaan-perusahaan start up bervaluasi jumbo seperti Bukalapak tak ragu memilih BEI sebagai tempat bernaung. 

Salah satunya dengan menggodok aturan IPO bagi perusahaan teknologi melalui penerapan klasifikasi saham dengan skema multiple voting share (MVS) alias Saham Hak Suara Multipel (SHSM). Penetapan semacam itu telah diterapkan oleh start up yang melantai di berbagai Bursa global.

Di Tanah Air, beleid ini masih dimatangkan dalam Rancangan POJK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis teknologi. Melalui regulasi tersebut, pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. 

Sehingga, para founder atau pendiri perusahaan akan tetap menjadi pengendali walaupun persentase kepemilikan sahamnya kecil. Dengan begitu, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan secara jangka panjang.

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam RPOJK tersebut. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, hak suara, hingga sunset provision atawa termin pengakhiran SHSM.

Aturan ini berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan IPO serta pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM. Emiten juga harus memenuhi syarat kepemilikan total aset lebih dari Rp2 triliun, beroperasi lebih dari tiga tahun, CAGR total aset tiga tahun terakhir minimal 35%, dan CAGR pendapatan tiga tahun terakhir minimal 30%.

Selanjutnya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama tiap pengambilan keputusan. Di sisi lain, terdapat rasio voting untuk pemegang SHSM. OJK akan menentukan rasio voting minimum 1:10 dan maksimum 1:40. Sehingga, 1 saham SHSM akan memiliki 10 – 40 hak suara.

Namun, SHSM ini memiliki batas akhir (termin). Dalam RPOJK disebutkan bahwa termin pengakhiran SHSM di antaranya jika pemegang SHSM meninggal dunia, dialihkan kepada pihak selain pemegang SHSM, kehilangan pengendalian atas emiten, kadaluarsa SHSM sebagaimana diatur di Anggaran Dasar, atau tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan SHSM.

Kemudian, saham para pemegang SHSM akan di lock-up selama jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun sejak tercatat di Bursa. Dengan kata lain, para pemegang SHSM tidak dapat memperdagangkan sahamnya selama masa lock-up saham.

Terakhir, para pemegang SHSM akan memiliki hak suara setara dengan pemegang saham lainnya dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan atau penghentian komisaris, penunjukan atau pemberhentian KAP, dan penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar emiten dinyatakan pailit, atau pembubaran emiten.

Aturan Stock Split dan Reverse Stock

Regulator juga akan menetapkan aturan terkait pemecahan nominal saham (stock split) serta penggabungan saham (reverse stock) melalui RPOJK tentang Pemecahan dan Pengabungan Saham Perusahaan Terbuka.

Menariknya, dalam kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia, belum terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek. 

OJK menilai penting adanya beleid terkait persyaratan dan prosedur pemecahan dan pengabungan saham perusahaan. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor.

Dengan gambaran tersebut, OJK memberikan perintah kepada BEI untuk menerbitkan aturan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham perusahaan tercatat.

“Perusahaan tercatat yang akan melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan,” dikutip dari RPOJK tersebut, Senin, 6 September 2021.

Selanjutnya, otoritas juga melarang perusahaan tercatat melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue serta merger usaha dalam kurun waktu 12 bulan setelah melaksanakan stock split atau reverse stock.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut, saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku pasar modal Indonesia, termasuk juga kepada Bursa. Ia juga berharap agar aturan ini dapat segara dirampungkan.

“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat,” tuturnya kepada wartawan.