Keuangan Syariah
Pasar Modal

Mengenal 6 Akad dalam Prinsip Pasar Modal Syariah

  • Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasar Modal

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Pasar Modal Syariah adalah pasar modal dengan produk dan mekanisme serta cara bertransaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pasar modal syariah, dikenal akad syariah. 

Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, mengatur 6 (enam) variasi akad.

Adapun akad-akad tersebut, yaitu:

1. Ijarah

Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/ pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/ atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.

2. Istishna

Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/ pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/ penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/ pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

3. Kafalah

Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/ orang yang berpiutang).

4. Mudharabah

Mudharabah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al- mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

5. Musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.

6. Wakalah

Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.