Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Nasional

Mengenal Anwar Usman, Ketua MK yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024

  • Namun tak lama setelah menolak gugatan soal batas usia, Anwar Usman “bermanuver” dengan mengabulkan gugatan bahwa seseorang dapat mendaftar capres-cawapres apabila sudah pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan sederet hakim konstitusi baru saja menolak uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Artinya, batas usia capres-cawapres yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu tetap 40 tahun, bukan 35 tahun seperti yang diinginkan sejumlah penggugat. 

Hal itu sempat meredakan kritik terhadap lembaga tersebut. Sebelumnya MK telah diwanti-wanti agar tidak melampaui kewenangannya sehingga membuka peluang dinasti politik Presiden Joko Widodo dan keluarga. Diketahui, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun santer dijagokan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Namun tak lama setelah menolak gugatan soal batas usia, Anwar Usman “bermanuver” dengan mengabulkan gugatan bahwa seseorang dapat mendaftar capres-cawapres apabila sudah pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.  

Putusan itu memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun melaju ke kontestasi Pilpres 2024 apabila jadi dipinang Prabowo Subianto sebagai cawapres. Gibran diketahui sudah menjadi Wali Kota Solo sejak 2021. 

Terlepas dari isu yang melingkupi, menarik mengetahui soal aset kekayaan Anwar Usman. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, Anwar memiliki kekayaan total Rp33.492.312.061.

Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharag serta kas dan setara kas. Soal aset tanah dan bangunan, Anwar memiliki hingga 31 bidang yang total nilainya Rp5.176.100.000. 

Sebanyak 22 aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berada di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dari 22 aset tanah dan bangunan yang berada di Bima, sebanyak 14 diantaranya merupakan hasil warisan sedangkan sisanya hasil perolehan sendiri.

Selain di Bima, Anwar Usman memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Tangerang dan merupakan hasil perolehan sendiri. Ia tercatat juga memiliki sebidang tanah yang berada di Kabupaten Lumajang. Sisanya sebanyak tiga bidang tanah dan bangunan miliknya berada di Bekasi.

Di koleksi garasi, Anwar Usman memiliki lima kendaraan pribadi yang nilai totalnya Rp301.000.000. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Minibus tahun 2002 senilai Rp80.000.000, Toyota Minibus Tahun 2008 senilai Rp105.000.000. 

Ketua MK itu juga memiliki Toyota Kijang Minibus tahun 1997 senilai Rp18.000.000 dan Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2002 senilai Rp95.000.000. Tidak ketinggalan sebuah sepeda motor tahun 2005 senilai Rp3.000.000 turut menjadi koleksi garasinya. Keseluruhan aset tersebut merupakan hasil perolehan sendiri.

Selanjutnya, Anwar Usman memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya Rp300.000.000. Ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp123.000.000. Anwar menyimpan harta paling banyak dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061 serta memiliki harta lainnya senilai. Dalam LHKPN yang dilaporkannya, Anwar tidak memiliki utang dan harta lainnya.

Profil Anwar Usman

Pria kelahiran 13 Desember 1956 ini mengawali karier sebagai guru honorer di Jakarta usai menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975. Saat berada di Jakarta, Usman melanjutkan pendidikannya di tingkat sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Kariernya di bidang hukum berawal kala Usman lulus seleksi dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Berbagai jabatan di ranah hukum berhasil ia tempati mulai Asisten Hakim Agung (1997 – 2003), Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung  (2003 – 2006) hingga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2005.

Jabatan periode pertama sebagai Hakim Konstitusi dimulai pada 6 April 2011 hingga 6 April 2016. Pada periode ini Anwar Usman sekaligus menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016). Periode kedua berlangsung pada 6 April 2016 hingga 6 April 2026.

Pada periode kedua ini Anwar juga masih menduduki posisinya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua antara 11 April 2016 hingga 2 April 2018. Anwar Usman mulai menduduki jabatan sebagai Ketua MK pada 2 April 2018, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.