Dissenting opinion
Nasional

Mengenal Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

  • Restorative justice atau keadilan restoratif mulai diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia. Restorative justice biasanya dipakai oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atau seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.tive justice atau keadilan restoratif mulai diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Restorative justice atau keadilan restoratif mulai diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia. Restorative justice biasanya dipakai oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atau seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.

Lalu, apa itu Restorative Justice?

Menurut Mahkamah Agung yang dikutip pada laman resmi badilum.mahkamahagung.go.id, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian pada perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara pengadilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog serta meditasi yang melibatkan pelaku, korba, keluarga korban/pelaku, dan pihak lainnya yang terikat untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dalam penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang, agar tidak menimbulkan rasa kerugian bagi pihak korban maupun pelaku.

Dalam hal ini pelaku memiliki kesempatan dalam pemulihan keadaan sedangkan masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Adapun tujuan dari penerapan restorative justice ini untuk mereformasi atau mengubah criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara pada pelaku. Perkembangan sistem ini bukan lagi berfokus pada pelaku melainkan lebih fokus pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

Sistem keadilan ini berlaku dan wajib dipedomani oleh seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Bagaimana penerapannya di Indonesia?

Tidak semua perkara pengadilan bisa diselesaikan melalui sistem ini. Berikut perkara-perkara yang bisa diselesaikan melalui sistem ini yaitu, tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara karkotika.

Tindak pidana ringan yang dimaksud adalah Tindak pidana yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp2,5 juta.

Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui restorative justice dapat dilakukan dengan ketentuan telah dimulai dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian.

Dalam hal proses perdamaian, para pihak membuat kesepakatan perdamaian, selanjutnya ditandatangani oleh terdakwa, korban dan pihak-pihak terkait dan kesepakatan perdamaian dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan hakim.

Restorative justice sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku pada pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga menerapkan sistem restorative justice yang tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif adapun terdapat beberapa pertimbangan yaitu dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, proporsionalitas, kepentingan umum, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana serta biaya yang ringan.

Penuntut umum berhak menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alasan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan maksumum denda dibayar sukarela atau telelah melalui restorative justice sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.