Mengenal APOA, Aplikasi Pengawasan Warga Negara Asing
- APOA adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Baru-baru ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali meminta pihak-pihak akomodasi pariwisata seperti hotel, villa, asosiasi terkait dan masyarakat untuk mengoptimalkan pendataan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk meningkatkan pengawasan.
Tak banyak diketahui oleh umum, apa itu APOA?
APOA adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di Indonesia.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui layanan playstore dengan kata kunci Pelaporan Orang Asing. Namun, masyarakat juga dapat mengakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id jika terkendala dengan aplikasi mobile APOA.
- BNI Lakukan Stock Split Pertama Kalinya Sejak IPO
- Dugaan Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina: Nilai Provisi Meroket 233 Persen jadi Rp11,7 Triliun
- OJK Resmikan Aturan Dividen Bank, Berikut Rinciannya
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyebut berkat laporan di APOA, pihaknya bisa menangani dengan cepat terkait WNA yang melakukan pelanggaran. Hal ini tentu akan lebih memudahkan berbagai pihak yang ingin menjaga ketentraman terutama di kawasan wisata.
Untuk diketahui setiap harinya WNA yang datang ke Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bisa mencapai 18 ribu orang.
Untuk itu, penting bagi banyak pihak untuk sadar akan pengoptimalan data WNA di APOA agar penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan melanggar hukum yang dilakukan WNA dapat ditangani dengan cepat.
Hingga akhir Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mencatat setidaknya 213 WNA dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak diantaranya berasal dari Rusia yaitu sebanyak 59 orang. Sisanya dari Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris sebanyak 13, Australia 12, dan Nigeria 9 orang.
Sementara, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan WNA ini pada umumnya adalah penyalahgunaan izin tinggal, melewati izin tinggal, hingga tindakan kriminal yang melanggar normal dan aturan hukum yang ada di Indonesia.