Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat meninjau ujicoba program makan siang gratis di SDN 4 Kota Tangerang, Senin 5 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Mengenal Badan Gizi Nasional, Think Tank Program Ambisius Prabowo-Gibran

  • Pembentukan Badan Gizi Nasional ini merupakan persiapan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program unggulan Prabowo ini akan membutuhkan anggaran sebesar Rp71 triliun pada tahun pertama pelaksanaannya.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yaitu Badan Gizi Nasional, yang akan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jokowi telah melantik Dadan Hindayana, pakar Institut Pertanian Bogor (IPB), sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin, 19 Agustus 2024, di Istana Negara.

Pembentukan Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 15 Agustus 2024. “Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres.

Pembentukan Badan Gizi Nasional ini merupakan persiapan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program unggulan Prabowo ini akan membutuhkan anggaran sebesar Rp71 triliun pada tahun pertama pelaksanaannya.

Dilansir dari setkab.go.id, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, di antaranya:

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Disebutkan alam Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui. “Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2, dikutip dari setkab.go.id.

Masa Tugas

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional adalah satu periode selama 5 tahun dan mereka dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Presiden berwenang untuk memberhentikan Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala kapan saja sebelum masa tugas mereka berakhir.

Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, jika Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Kepala atau Wakil Kepala, mereka akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjabat.

Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional harus melaporkan kinerja kepada Presiden setidaknya sekali dalam setahun, atau kapan saja jika diperlukan.

Kepala Badan Gizi Nasional diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal sekali setiap enam bulan, atau kapan saja jika diperlukan.

Badan Gizi Nasional adalah lembaga yang direncanakan akan dibentuk oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Lembaga ini akan bertanggung jawab atas implementasi janji kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, yang mencakup pemberian makan siang gratis. Program ini kemudian berganti nama menjadi Makan Bergizi Gratis.

Susunan Organisasi

Struktur organisasi Badan Gizi Nasional meliputi dewan pengarah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Untuk pelaksanaannya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, serta deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah. Dewan Pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari atu ketua, seorang wakil ketua, dan lima anggota. 

Posisi Dewan Pengarah diisi oleh individu dari latar belakang tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, serta akademisi. Dewan Pengarah akan memiliki Sekretariat Dewan Pengarah, yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama, untuk menyediakan dukungan teknis dan administratif.

Sekretariat Dewan Pengarah bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif kepada Sekretaris Utama. Pasal 46 tertulis bahwa, Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Sebagai informasi, sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pidato mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Jokowi memastikan program-program presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah dimasukkan dalam RAPBN 2025.

Jokowi juga menyatakan, APBN 2025 dirancang dengan fleksibilitas. Ia menekankan APBN 2025 menyediakan ruang fiskal untuk menghadapi ketidakpastian dan mendukung kelanjutan pembangunan selama masa transisi pemerintahan.

Salah satu kebijakan jangka pendek yang dimasukkan dalam RAPBN 2025 adalah Program MBG, yang merupakan janji Prabowo dalam Pilpres 2024. Jokowi menyatakan program ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memperkuat kesejahteraan dan pemerataan.

“Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk meningkatkan gizi anak sekaligus memberdayakan UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat kecil di daerah,” paparnya saat siding parripurna DPR di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.

Program ini nantinya akan dilakukan secara bertahap, diselaraskan dengan kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola yang akuntabel.