Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Mengenal BBM Euro 4 dan 5 yang Disebut Luhut Bisa Pangkas Subsidi BBM

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memperkirakan penggunaan bahan bakar dengan emisi rendah yang mematuhi standar Euro 4 hingga Euro 5 bisa mengurangi subsidi BBM hingga Rp50 triliun.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memperkirakan penggunaan bahan bakar dengan emisi rendah yang mematuhi standar Euro 4 hingga Euro 5 bisa mengurangi subsidi BBM hingga Rp50 triliun.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong transisi energi dengan memperbanyak penggunan bahan bakar yang ramah lingkungan. Pasalnya emisi (gas buang) kendaraan bermotor saat ini menjadi perhatian di negara-negara maju.

Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu. Itulah sebabnya mereka memberlakukan aturan standar emisi dari kendaraan baru yang dijual di negaranya.

Apa itu standar euro 4 dan euro 5?

Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union – EU) menempuh cara dengan untuk menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro 1. Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 di 1996, Euro 3 pada 2000, Euro 4 pada 2005, Euro 5 di 2009, dan Euro 6 di 2014.

Indonesia sendiri mulai 2018 lalu sudah mulai memberlakukan standar emisi Euro 4 untuk mesin bensin, sementara untuk mesin diesel mulai berlaku di 2022 mendatang. Untuk Euro 4 sendiri kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg per km, 250 mg per km untuk mesin diesel, dan 25 mg per kg untuk diesel particulate matter.

Adapun, perbedaan antara Euro 4 dan Euro 5 terletak pada batasan emisi yang ditetapkan untuk masing-masing jenis polutan. Euro 5 menuntut batasan emisi yang lebih rendah dibandingkan Euro 4, dengan emisi NOx dan PM pada kendaraan bermotor yang memenuhi standar Euro 5 harus lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermotor yang memenuhi standar Euro 4.

Untuk mencapai standar Euro 5, produsen mobil, bus, dan truk melakukan perubahan pada mesin dan sistem kontrol emisi yang lebih canggih. Meskipun biaya produksi kendaraan yang memenuhi standar Euro 5 cenderung lebih tinggi, kendaraan tersebut dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif kendaraan pada lingkungan dan meningkatkan kualitas udara.