ilustrasi pailit
Industri

Mengenal Bisnis Subagio Wirjoatmodjo, Paman Wamen BUMN yang Digugat Pailit

  • Subagio Wirjoatmodjo, pengusaha yang memiliki banyak bisnis, saat ini digugat pailit oleh perusahaan Singapura.
Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Subagio Wirjoatmodjo merupakan salah satu mantan anak buah William Soerjadjaya, pendiri Astra Group yang berprestasi. Sebagai Direktur Keuangan Astra, Subagio berhasil meletakkan pondasi kokoh yang menjadikan Astra sebagai konglomerasi bisnis Indonesia yang bernilai.

Kesuksesan Subagio di Astra kemudian membawanya membangun kerajaan bisnis sendiri. Lewat bendera PT Citra Sari Makmur (CSM), paman dari wakil menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ini mengembangkan bisnis infrastruktur telekomunikasi, sesuatu yang masih sangat mahal saat itu.

Berkat tangan dinginnya, CSM menjadi perusahaan yang berkembang pesat dan akhirnya bisa menarik investor. Pada 1993, CSM menjadi joint venture setelah masuknya Bell Antlantik dari Amerika Serikat yang menguasai 48,95% saham. Sisanya dimiliki oleh Subagio.

Kepiawaian Subagio mengelola bisnis makin terbukti berkat keberhasilannya menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai patner sekaligus pemegang saham CSM sejak tahun 1996 dengan kepemilikan 25% saham. Namun, kerja sama Telkom dengan CSM juga tidak langgeng.

Setelah lebih dari 27 tahun, kerja sama CSM dengan Telkom diputus. Tak terima pemutusan itu, CSM menggugat Telkom hingga Rp 16 triliun pada 2017. Tapi gugatan ini kandas.

Sebelumnya, pada 2013, CSM juga mengalami gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bank CIMB Niaga akibat utang sindikasi senilai Rp 1,07 triliun yang sudah jatuh tempo tahun 2008.

Tahun 2020, nama Subagio kembali disebut-sebut ketika kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Asabri merebak. Lewat PT Tricore Kapital Sarana, nama Subagio disebut sebagai salah satu pemegang saham dan menjabat sebagai komisaris utama.

Dalam kasus Asabri, Tricore Kapital disebut ikut terlibat menggoreng saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Kronologi kejadiannya, Tricore membeli saham ANTM senilai Rp44 miliar pada 23 Maret 2016. Lantas dijual pada hari yang sama senilai Rp 50 miliar. Sehingga Tricore memperoleh selisih keuntungan sebesar Rp6 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia Amrin Tarigan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi Asabri.

Kini Subagio harus mengadapi masalah baru yaitu gugatan pailit dari perusahaan asal Singapura Markworth Finance Ltd di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Markworth meminta majelis hakim untuk memailitkan para termohon dan menyatakan bahwa para termohon pailit lalai memenuhi kewajibannya berupa utang pokok sebesar US$ 41,707,080.02 kepada pemohon pailit.

Informasi itu terekam di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dalam perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu, tertulis tiga pihak yang menjadi termohon pailit yaitu Subagio Wirjoatmodjo, PT Tigatra Media, dan PT Trimata Benua. Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh Subagio.

Trimata Benua merupakan perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan dengan cadangan sekitar 150 juta ton.