Mengenal Core Tax System yang Akan Diluncurkan Akhir Tahun
- Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS), mulai Desember 2024. Lantas, apa itu Core Tax Administration System?
Makroekonomi
JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS), mulai Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sistem pajak baru ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2019 dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Core tax system diharapkan dapat selesai sekitar Desember 2024,” ujar Sri Mulyani, Rabu, 31 Juli 2024.
- Bank Mandiri Revisi Target Pertumbuhan Kredit Jadi Lebih Tinggi, Ini Alasannya
- Bitcoin Seringkali Turun di Bulan Agustus, Bagaimana Prospek ke Depannya?
- Perbandingan Pertumbuhan Laba 7 Perusahaan Reasuransi: Siapa Paling Melesat?
Lantas, apa itu Core Tax Administration System?
Core Tax Administration System
Dilansir dari situs resmi DJP, Core Tax Administration System adalah sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan menyeluruh untuk pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Automasi ini mencakup pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, serta dukungan untuk pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan fungsi taxpayer accounting.
Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mencakup pengembangan core tax system yang menjadi bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Core Tax Administration System adalah proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) serta perbaikan basis data perpajakan. Hal ini bertujuan agar sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Selain itu, peraturan tersebut juga menjelaskan berbagai informasi tentang sistem administrasi perpajakan, termasuk bagaimana core tax system dirancang untuk mendukung pelaksanaan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan.
Modernisasi sistem melalui CTAS mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah sistem pembayaran pajak. Pembaruan ini secara keseluruhan bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.
Bagaimana Sistem Core Tax Administration System?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Adanya sistem ini, wajib pajak akan lebih mudah karena kewajiban perpajakan akan diproses secara otomatis dan digital.
Salah satu contohnya, pelaporan SPT yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak, nantinya akan otomatis dengan core tax. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT sendiri. Selain itu, transparansi akun wajib pajak akan meningkat.
CTAS menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak, seperti akses rekening wajib pajak di portal www.pajak.go.id, peningkatan kualitas layanan, pengurangan keberatan pajak, dan efisiensi dalam pengumpulan biaya kepatuhan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, meskipun core tax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun, ada perubahan dalam proses pelaporan. Saat ini, pelaporan SPT melibatkan dua tahapan utama seperti persiapan dan penyampaian. Pada tahap persiapan, wajib pajak harus mengumpulkan dokumen seperti faktur pajak dan bukti potong.
Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated.
Meningkatkan Rasio Pajak Hingga Efisiensi
DJP akan memiliki data yang lebih kredibel untuk melakukan pengawasan yang akan berdampak positif pada kepatuhan pajak masyarakat. Akses penjaringan data dan profil wajib pajak juga dapat mengurangi potensi pengemplangan pajak.
Di samping itu, Sri Mulyani menyatakan, penerapan CTAS atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% dari PDB. Sistem ini akan secara efektif meningkatkan rasio pajak terhadap penerimaan negara.
CTAS juga lebih efisien karena mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Seluruh data akan terhubung secara otomatis dan digital. Sistem pajak baru berbasis teknologi informasi (IT) ini akan menyinkronkan informasi dan data dari berbagai otoritas untuk memudahkan pemantauan wajib pajak.
CATS memberikan kemudahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis, yang akan meningkatkan transparansi akun wajib pajak.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menetapkan target spesifik untuk kenaikan rasio pajak melalui PSIAP. Namun, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara maju di ASEAN, perlu meningkatkan rasio pajaknya.
Kementerian Keuangan juga mengidentifikasi bahwa rasio pajak dapat ditingkatkan melalui perbaikan organisasi dan sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi dan teknologi, kepatuhan wajib pajak, serta melalui kebijakan dan regulasi.
- Harga Emas Hari Ini Turun Rp2.000, Cek Daftar Lengkapnya
- Intip Kinerja NEST, Perusahaan Sarang Walet yang IPO di Harga Rp200
- Di Saat LQ45 Lesu, PGAS dan SMGR Nangkring jadi Top Gainers
Berbagai studi menunjukkan, peningkatan rasio pajak melalui perbaikan organisasi dan administrasi, serta pengembangan sistem IT, dapat menyumbang kenaikan pajak hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB/GDP).
Sri Mulyani menambahkan, perbaikan dalam kebijakan dan regulasi dapat memberikan kontribusi hingga 3,5% dari GDP, sehingga potensi total peningkatan rasio pajak bisa mencapai sekitar 5% dari GDP.