Mengenal Deretan Metode Kampanye dalam Pemilu
- Indonesia memasuki tahun pesta demokrasi dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Nasional
JAKARTA - Indonesia memasuki tahun pesta demokrasi dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Dalam pesta demokrasi ini, setiap pasangan calon dapat melakukan kampanye untuk menyebarluaskan visi misi yang mereka bawa serta memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat. Tujuannya untuk meraih hati dan suara masyarakat supaya memilih mereka sebagai pasangan calon.
Meski demikian, dalam berkampanye terdapat aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon. Terdapat metode-metode yang diberikan kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye sehingga mereka tidak serta merta melakukannya sesuka hati.
Kampanye berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU No. 15 Tahun 2023) adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Metode kampanye yang dapat dipakai oleh pasangan calon dapat dilihat dalam Pasal 26 Ayat (1) dimana terdapat Sembilan metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
- Bumi Resources (BUMI) Targetkan Produksi Batu Bara 75-80 Juta Ton
- Sediakan Beragam Fasilitas untuk Golongan Rentan, FKM UI Raih Penghargaan
- Datang Lebih Awal, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kepolisian Sebagai Tersangka
Metode selanjutnya yaitu media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metode pertemuan terbatas yaitu pertemuan yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring. Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang Gedung.
Pada tingkat nasional, terbatas untuk sekitar 3.000 orang. Kemudian pada tingkat provinsi dan kota atau kabupaten masing-masing 2.000 dan 1.000 orang. Metode pertemuan tatap muka yaitu melakukan kampanye secara interaktif baik di dalam ruangan, luar ruangan atau secara online.
Apabila dilakukan di dalam ruangan maka jumlah peserta tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Kemudian jika metode ini dilakukan di luar ruangan maka dapat diimplementasikan dengan bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
Metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum dilakukan dengan menyebarkan, menempelkan dan memasang bahan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil Rembuk Iklim Pesisir KNTI 2023: Laut Semakin Ganas
- Utang KSAD Maruli Simanjuntak Terbang 326 Persen jadi Rp21,85 Miliar
- China Pesan 25 Pesawat N219 buatan PTDI
Metode selanjutnya yaitu pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum. Pasangan calon dapat memasang reklame, spanduk, umbul-umbul yang didesain memuat visi misi mereka di tempat umum berdasarkan aturan yang berlaku.
Metode media sosial yaitu Kampanye yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Pasangan calon dapat membuat tulisan, suara, gambar dan atau gabungan ketiganya yang dikemas secara naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif. Isi dari hal tersebut berkaitan dengan program maupun visi-misi mereka.
Metode kampanye menggunakan iklan. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat. Bentuknya dapat berupa tulisan, suara, gambar, ataupun gabungan dari ketiganya.
Metode kampanye selanjutnya yaitu dengan rapat umum. Rapat umum dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Dalam rapat umum, pasangan calon harus terlebih dahulu meminta izin kepada pihak berwajib serta mengetahui batas waktu pelaksanaan yaitu antara pukul 09.00 hingga 18.00 dengan tetap menghormati waktu ibadah.
Metode kampanye terakhir yang dapat dilakukan yakni dengan debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu. Debat akan dilaksanakan lima kali dengan rincian tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Dalam debat, setiap pasangan calon tidak boleh diwakili atau mewakilkan kepada orang lain.