Mengenal Fintech Danain, Pionir P2P Lending Berbasis Agunan Emas di Indonesia

Mengenal Fintech Danain, Pionir P2P Lending Berbasis Agunan Emas di Indonesia

  • JAKARTA –  Danain merupakan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech ini merupakan yang pertama kali di Indonesia yang memiliki agunan emas. P2P lending yang beroperasi sejak Juli 2018 ini memiliki nama legal PT Mulia Inovasi Digital.  Platform ini tergabung dalam grup […]

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA –  Danain merupakan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech ini merupakan yang pertama kali di Indonesia yang memiliki agunan emas.

P2P lending yang beroperasi sejak Juli 2018 ini memiliki nama legal PT Mulia Inovasi Digital.  Platform ini tergabung dalam grup perusahaan bernama PT Serba Mulia yang bisnisnya berhubungan dengan emas, otomatif, dan keuangan.

Mengutip laman resmi Danain, Rabu 24 Februari 2021, sejak dirilis pada 2018 hingga 2020,  total pinjaman yang disalurkan oleh  Danain sudah mencapai senilai Rp1,3 triliun.

Besaran dana tersebut disalurkan kepada 145.494 orang peminjam. Selama itu pula, pinjaman paling rendah tercatat senilai Rp55.000. Sedangkan pinjaman tertinggi senilai Rp756,6 juta.

Adapun peminjam bisa meminjam dana dengan tenor mulai dari 30 hingga 120 hari kalendar dan bunga per tahun mulai dari 8%.

Sementara untuk besaran plafon cukup bervariasi tergantung dari pihak peminjam.