<p>Fintech P2P Lending AdaModal. / Adamodal.co,id</p>

Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: AdaModal

  • Seluruh nasabah pinjol ini dapat dikatakan tertib dalam membayarkan kewajibannya.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Satu lagi perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaModal. Perusahaan yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman ini terdaftar di OJK 30 Oktober 2019.

Berdasarkan laman resmi AdaModal per 6 Agustus 2020, TKB90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 nasabah berapa pada level 100%. Artinya, sampai artikel ini ditulis, seluruh nasabah pinjol ini dapat dikatakan tertib dalam membayarkan kewajibannya.

AdaModal juga menawarkan imbal hasil 5% flat per bulan kepada para masyarakat yang ingin berinvestasi di perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ini. Para lender dapat menaruh dananya di AdaModal mulai dari Rp5 juta.

Bagi lender yang akan memberikan pinjaman di platform AdaModal akan langsung menerima bunga yang dibayarkan oleh peminjam tanpa beban biaya apapun. Selain itu juga dilakukan analisis komprehensif terhadap invoice yang diajukan oleh calon borrower sehingga risiko lebih terukur.

Perusahaan pinjol satu ini dipimpin oleh Allan Benner Lumbantiobing sebagai Direktur Utama. Melalui dirinya, perusahaan memiliki visi untuk mendorong inklusi finansial di Tanah Air serta memberikan banyak kemanfaatan bagi masyarakat.

Seperti yang kita tahu, di Indonesia sendiri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pasar yang besar. Namun sayang, masih banyak masyarakat termasuk pelaku UMKM yang tidak mendapat akses layanan finansial sama sekali (unbanked) ataupun  mendapat akses layanan finansial, tetapi terbatas (underbanked). AdaModal juga telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (SKO)