<p>Logo ALAMI</p>

Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: ALAMI

  • Perusahaan mengklaim pihaknya menjalankan seluruh operasional dari hulu hingga ke hilir sesuai dengan ketentuan syariah

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Alami Fintek Sharia (ALAMI) merupakan platform peer-to-peer (P2P) financing syariah di Indonesia yang mempertemukan pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan pemberi dana (lender). ALAMI merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Platform financial technology (fintech) satu ini memiliki tagline #HijrahFinansial. Sejak Mei 2020, ALAMI telah resmi naik kelas dari Terdaftar menjadi Berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui website resminya, perusahaan mengklaim pihaknya menjalankan seluruh operasional dari hulu hingga ke hilir sesuai dengan ketentuan syariah. Selain OJK, ALAMI juga diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Per hari Senin 10 Agustus 2020, TKB90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 ALAMI mencapai level 100%. Fintech satu ini juga menawarkan imbal jasa atau dalam bahasa syar’I disebut Ujrah bagi pendana (lender) dengan rata-rata ekuivalen 16% – 18%.

Jumlah  pembiayaan yang berhasil disalurkan ALAMI pada tahun ini telah mencapai Rp90 miliar. Sementara itu, total pembiayaan yang telah disalurkan semenjak perusahaan berdiri sebesar Rp170 miliar.

Nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp28 miliar. Disi lain, total penerima pembiayaan (borrower) di ALAMI sebanyak 472 UKM. Sedangkan, penerima pembiayaan aktif pada saat ini adalah 192 UKM.

Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan melalui platform ALAMI adalah Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan.

Selain berinvestasi, ALAMI juga memberikan penawaran lain bagi pendana. Mirip dengan program sedekah, entitas fintech satu ini memungkinkan pendana menyisihkan uangnya kepada masyarakat tidak mampu setelah mendapatkan imbal hasil.

Dari segi keamanan informasi, ALAMI menegaskan telah menggunakan standar dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang akan ditampilkan pada saat listing permohonan pendanaan adalah inisial dari UKM dan data hasil scoring.

Syarat Pengajuan Pembiayaan

  • Perusahaan yang mengajukan pinjaman harus berbentuk PT, CV, atau Yayasan.
  • Menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  • Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek.
  • Melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir.
  • Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Cara Mengajukan Pembiayaan

  • Calon penerima pembiayaan membuka situs web www.alamisharia.co.id dan melakukan pendaftaran (sign up) sebagai calon penerima pembiayaan.
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, calon penerima pinjaman diminta melengkapi profil pada platform ALAMI.
  • Setelah itu, calon penerima pinjaman dapat mengajukan pembiayaan dengan melengkapi identitas perusahaan yang bersangkutan dan upload dokumen yang diperlukan.
  • Lalu calon penerima pinjaman akan mendapatkan notifikasi terhadap status pengajuan perusahaan melalui dashboard atau Tim ALAMI akan menghubungi PIC yang bersangkutan.