<p>Ilustrasi Fintech P2P Lending Avantee. / Facebook @avantee.id</p>

Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Avantee Fokus Pinjol UKM

  • Dasar pembiayaannya dari tagihan, kontrak, dan proyek yang dimiliki oleh nasabah peminjam.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Grha Dana Bersama atau Avantee merupakan salah satu entitas financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-320/NB.213/2018. Avantee juga resmi menjadi angggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Didirikan pada tahun 2017, Avantee menyediakan produk pembiayaan dengan skema P2P lending dan penggalangan pendanaan secara crowdfunding. Dasar pembiayaannya dari tagihan, kontrak, dan proyek yang dimiliki oleh nasabah peminjam.

Perusahaan dengan bisnis pinjaman online (pinjol) satu ini dipimpin oleh Laurentius Firman Wiranata sebagai CEO-nya. Sedangkan Komisaris Utama Avantee dijabat oleh Eric Usthavia Frans. Keduanya memiliki pengalaman yang panjang di bidang perbankan komersial dan perbankan investasi.

Berdasarkan data yang diambil dari laman resmi Avantee, diketahui nilai pinjaman yang berhasil disalurkan pada tahun ini sebesar Rp88,47 miliar. Sedangkan, nilai pinjaman tersalurkan sejak Avantee berdiri mencapai Rp135,27 miliar. Di sisi lain, nilai pinjaman berjalan sampai saat ini sebenyak Rp37,69 miliar.

Selain itu, Avantee juga menjalin kerja sama dengan salah satu bank konvensional, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA). TKB90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 entitas ini meraih level sempurna, yaitu 100%.

Avantee berfokus mendanai pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha. Nomimal pinjaman yang bisa diajukan ke fintech ini berkisar Rp100 juta hingga Rp2 miliar. Suku bunga pinjaman yang ditawarkan antara 14-25% per tahun, tergantung hasil model penilaian risiko kredit dan jangka waktu pinjaman.

Syarat Utama Menjadi Peminjam di Avantee

Berbadan Hukum

Memiliki PT, CV, atau UD.

Tidak Masuk DHN

Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan tidak pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Minimal Umur Usaha

Telah menjalankan usaha minimal 3 tahun.

Memiliki Hubungan Bisnis

Memiliki hubungan bisnis utama dengan perusahaan yang dikenal luas sebagai transaksi yang mendasari.

Kelengkapan Dokumen

Memiliki Kelengkapan Dokumen seperti Akta, NPWP, dan Laporan Keuangan.

Memiliki Rekening Aktif dan Cek Pribadi

Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan memiliki rekening aktif di bank komersil di indonesia. Pemilik perusahaan memiliki cek pribadi. (SKO)