Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Berkah Finteck Syariah, Pinjol Halal
Berkah Finteck Syariah fokus melakukan pembiayaan pada industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) khusus di bidang perikanan, peternakan dan properti syariah.
JAKARTA – PT Berkah Finteck Syariah (BFS) merupakan entitas financial technology/fintech peer-to-peer lending berbasis syariah. Platform pinjaman online (pinjol) ini diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-600/NB.213/2019. BFS juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam menjalankan operasi perusahaan.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2019 awal di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, BFS tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Platfom pinjol ini fokus melakukan pembiayaan pada industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) khusus di bidang perikanan, peternakan dan properti syariah. Saat ini nilai TKB90 atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 nasabah BFS mencapai level 100%.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebagai jasa layanan keuangan non-bank yang berprinsip syariah, maka BFS wajib menjalankan proses pinjam meminjam dengan akad sesuai prinsip Islam yang diatur DSN MUI. Berikut kriteria pendanaan dan pembiayaan yang terdapat di Berkah Finteck Syariah:
Pendanaan Berkah Finteck Syariah
- Musyarakah
Pendanaan musyarakah adalah pendanaan usaha produktif yang memberikan akses pendanaan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai pengguna BFS. Baik penerima pendanaan (LKS) dan pemberi pendanaan untuk modal usaha secara bersama sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam hal ini penerima pendanaan (LKS) baik berupa koperasi syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dapat mengajukan permohonan modal usaha. Nantinya, BFS juga dapat menjadi wakil penerima pinjaman melalui kontrak perjanjian (akad) wakalah bi al Ujrah.
Sebagai wakil, Berkah Finteck Syariah akan menghubungkan penerima pendanaan (LKS) kepada pemberi pendanaan yang sebelumnya juga mewakilkan kepada pihak fintech. Selanjutnya, BFS mempertemukan pihak penerima pendanaan (LKS) kepada pemberi pendanaan. Keduanya saling menyetujui dengan menandatangani akad Syirkah untuk pendanaan suatu usaha produktif dengan menunjukan modal usaha masing- masing.
Selain itu, ada tambahan nisbah (bagi hasil) secara proporsional maupun kesepakatan sebagai keuntungan yang menjadi hak antara kedua belah pihak (pemberi pendanaan/ LKS dan Pemberi pendanaan). Pendanaan Musyarakah ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 8 tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 114 tahun 2017.
- Mudharabah
Pendanaan Mudharabah adalah pendanaan usaha rakyat yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat sebagai pengguna BFS. Baik penerima pendanaan dan pemberi pendanaan untuk modal usaha peternakan, modal pelaku IKM dan modal pelaku UKM sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam hal ini penerima pendanaan dapat mengajukan permohonan modal usaha kepada BFS sekaligus sebagai wakil melalui kontrak perjanjian (akad) wakalah bi al Ujrah. Sebagai wakil, BFS akan menghubungkan penerima pendanaan kepada pemberi pendanaan.
Selanjutnya, Berkah Fintek Syariah mempertemukan pihak penerima pendanaan kepada pemberi pendanaan. Lalu, keduanya saling menyetujui dengan menandatangi akad mudharabah untuk pendanaan usaha produktif dengan menunjukan modal pokok. Selain itu ada tambahan nisbah (bagi hasil) sebagai keuntungan yang menjadi hak bagi pemberi pendanaan.
Pendanaan Mudharabah ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 07 tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 115 tahun 2017.
Pembiayaan Berkah Finteck Syariah
- Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna BFS. Baik penerima pembiyaan dan pemberi pembiayaan untuk menyewa suatu barang seperti rumah subsidi syariah, mobil, sepeda motor, dan barang yang bermanfaat lainnya. Mekanisme ini akan diakhiri dengan adanya hibah sebagai pelimpahan kepemilikan sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam hal ini penerima pembiayaan dapat mengajukan permohonan menyewa suatu barang kepada BFS sekaligus sebagai wakil melalui kontrak perjanjian (akad) wakalah bi al Ujrah. Sebagai wakil, BFS akan menghubungkan penerima pembiayaan kepada pemberi pembiayaan.
Selanjutnya, Berkah Fintek Syariah mempertemukan pihak penerima pembiayaan kepada pemberi pembiayaan. Lalu keduanya menyetujui dengan menandatangi akad IMBT untuk menyewa suatu barang dengan adanya tambahan keuntungan sebagai ujrah yang menjadi hak bagi pemberi pembiayaan. Pembiayaan IMBT ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 27 Tahun 2002.
- Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna BFS. Baik penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan untuk pembayaran biaya pendidikan, biaya rumah sakit, biaya perjalanan Umroh sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam hal ini penerima pembiayaan dapat mengajukan permohonan pembiayaan multijasa kepada BFS sekaligus sebagai wakil melalui kontrak perjanjian (akad) wakalah bi al Ujrah. Sebagai wakil, BFS akan menghubungkan penerima pembiayaan kepada pemberi pembiayaan.
Selanjutnya, Berkah Fintek Syariah mempertemukan keduanya untuk menyetujui dengan menandatangi akad ijarah multijasa dengan adanya tambahan keuntungan sebagai ujrah yang menjadi hak bagi pemberi pembiayaan. Pembiayaan Ijarah Multijasa ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 44 Tahun 2004.
- Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna Berkah Fintek Syariah. Baik penerima pembiayaan dan pemberi pembiyaan untuk pembelian suatu barang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam hal ini penerima pembiyaan dapat mengajukan permohonan pembelian barang kepada BFS sekaligus sebagai wakil melalui kontrak perjanjian (akad) wakalah bi al Ujrah. Sebagai wakil, BFS akan menghubungkan penerima pembiayaan kepada pemberi pembiayaan.
Selanjutnya, Berkah Fintek Syariah mempertemukan keduanya untuk saling menyutujui dengan menandatangi akad murabahah untuk pembelian suatu barang dengan menunjukan harga pokok. Selain itu ada tambahan margin sebagai keuntungan yang menjadi hak bagi pemberi pembiayaan.
Pembiayaan Murabahah ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 44 tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 111 tahun 2017. (SKO)