Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: CashCepat, Pinjol Terpukul Pandemi
Tampaknya, Cashcepat merupakan salah satu perusahaan pinjaman online yang dipanggil OJK untuk dilakukan pembinaan.
JAKARTA – PT Artha Permata Makmur atau CashCepat merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending multiguna. Entitas ini telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-382/NB.213/2018.
CashCepat juga resmi tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak 8 Maret 2019 dan Asosiasi Fintech Indonesia pada Juni 2019. Saat ini perusahaan dipimpin oleh Indra Josepha sebagai Chief executive Officer/CEO.
Seperti namanya, CashCepat memberikan fasilitas pinjaman konsumtif kepada peminjam (borrower) dalam jangka waktu cepat. Pinjaman akan cair melalui escrow dan virtual account ke rekening bank borrower setelah disetujui melalui credit scoring.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Fasilitas pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500.000 hingga Rp.1.500.000 dengan jangka waktu 28 hari untuk nasabah lama dan 61 hari untuk nasabah baru.
CashCepat saat ini juga memfasilitasi pendanaan produktif untuk petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jangka waktunya mencapai 90 hari.
Untuk program pendaan produktif, CashCepat melakukan kolaborasi dengan sejumlah asosiasi maupun koperasi yang berada di daerah-daerah.
Terpukul Pandemi
Berdasarkan laman resminya, diketahui bahwa TKB90 atau tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 nasabah CashCepat hanya sekitar 84,8%. Artinya tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari (TWP90) mencapai 15,2%.
Angka TWP90 atau yang biasa dikenal dengan istilah non-performing loan (NPL) pada CashCepat terbilang tinggi. Menurut OJK, batas kredit macet pada sebuah entitas fintech P2P lending sebesar 8%.
Memang naiknya tren kredit bermasalah pada industri keuangan satu ini baru terlihat ketika pandemi COVID-19, semakin diperburuk di fase resesi ekonomi. Tampaknya, Cashcepat merupakan salah satu perusahaan pinjaman online yang dipanggil OJK untuk dilakukan pembinaan.
“Beberapa platform yang memiliki NPL hingga 8 persen ke atas sudah kami panggil dan sudah kami lakukan pembinaan tindak lanjut, dengan meminta mereka membuat action plan,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta pada sebuah konferensi virtual, Rabu 30 September 2020. (SKO)