<p>Fintech P2P Lending Danabijak / Facebook @danabijakofficial</p>
Fintech

Mengenal Fintech P2P Lending Resmi: Danabijak, Kredit Online Multiguna untuk Biaya Tak Terguda

  • Danabijak telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan nomor registrasi S-381/NB.213/2018.

Fintech

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Danabijak merupakan platform technology financial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang dikembangkan oleh PT Digital Micro Indonesia.

Perusahaan fintech ini berfokus pada pembiayaan multiguna, seperti biaya kesehatan, biaya pendidikan, pengeluaran tak terduga, hingga kebutuhan sehari-hari.

Danabijak telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan nomor registrasi S-381/NB.213/2018. Perusahaan juga telah terverifikasi dan resmi tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari laman resminya, 14 Desember 2020, total realisasi pinjaman Danabijak mencapai Rp124,17 miliar dengan akumulasi pinjaman tahun 2020 sebesar Rp35,32 milar, dengan total outstanding Rp10,47 miliar.

Sementara, jumlah peminjam (borrower) Danabijak mencapai 30.951 nasabah dengan 8.128 peminjam aktif. Persentase tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90) di Danabijak berada pada level tertinggi yakni 100%.

Artinya, rasio kredit macet pada perusahaan marketplace pembiayaan ini 0%. Capaian tersebut sangat baik, mengingat saat ini dunia sedang dilanda pandemi yang membuat persentase kredit macet sejumlah jasa pembiayaan meningkat.

Layanan

Pinjaman online (pinjol) satu ini hanya melayani pinjaman bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dengan rentang usia 18-55 tahun.

Syarat lain untuk meminjam di platform Danabijak adalah berpenghasilan minimun Rp1,6 juta, memiliki rekening tabungan pribadi, dan surel pribadi.

Plafon pinjaman yang ditawarkan Danabijak mulai dari Rp350.000 hingga Rp3 juta. Sedangkan tenor pinjaman mulai 14 hari hingga 30 hari untuk nasabah baru, dan paling lama 90 hari untuk nasabah lama.

Biaya layanan yang dikenakan dari total jumlah pinjaman dan tenor yang diajukan borrower. Persentase biaya per hari terendah 0,36% dan tertinggi 0,76% dari jumlah pinjaman.

Besaran biaya perpanjangan adalah Rp150.000 dan akan dikenakan setelah masa perpanjangan jangka waktu pinjaman berakhir. Sedangkan biaya keterlambatan pelunasan sebesar Rp180.000 dengan biaya tambahan Rp10.000 per hari dari tanggal jatuh tempo.

Profil Pimpinan Perusahaan

Danabijak dinakhodai oleh Markus Prommik sebagai CEO perusahaan. Ia memiliki gelar Bachelor of Science (BSc) dan Ekonomi di Stockholm School of Economics di Riga dan mendalami Financial Management Service di City University of Hong Kong.

Markus bertanggung jawab atas strategi perusahaan keseluruhan, kemitraan business to business, produk, hubungan investor dan pemangku kepentingan, penggalangan dana, serta keuangan.

Ia didampingi oleh Yonathan Gautama yang bergabung dengan Danabijak pada pertengahan 2019 sebagai direktur membawahi hukum dan hubungan dengan pemerintah. Pengalaman sebelumnya berkecimpung sebagai konsultan, di industri jasa keuangan serta perusahaan media.

Yonathan memiliki gelar sarjana dari Universitas Katolik Parahyangan dan merupakan penerima Beasiswa Master of Business Administration (MBA) Future Leader di Universitas Nexford.

Sementara Dewan Komisaris Danabijak diduduki oleh Andar Perdana Widiastono. Ia memiliki latar belakang hukum dan memiliki pengalaman di bidang jasa keuangan.

Andar sempat menjabat Direktur di Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel). Saat ini, ia menduduki jabatan Komisaris dan Ketua Komite Audit pada PT Nindya Karya (Persero). (SKO)