Mengenal Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang Harus Diterapkan Industri Asuransi
IKNB

Mengenal Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang Harus Diterapkan Industri Asuransi

  • Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani baru-baru ini meminta pelaku industri terutama industri asuransi untuk menerapkan governance, risk, and compliance (GRC) terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital.

IKNB

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani baru-baru ini meminta pelaku industri terutama industri asuransi untuk menerapkan governance, risk, and compliance (GRC) terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital. 

Himbauan ini disampaikan Rosan dalam kegiatan Taspen GRC Insight Forum pada Jum’at, 20 Oktober 2023. 

Lalu apa sebenarnya governance, risk, and compliance (GRC) itu?

Dikutip TrenAsia.com dari laman Center for Risk Management & Sustainability GRC adalah kemampuan, atau kumpulan kemampuan terintegrasi, yang memungkinkan organisasi mencapai tujuan secara andal, mengatasi ketidakpastian, dan bertindak dengan integritas. Termasuk dalam tata kelola, jaminan dan pengelolaan kinerja, risiko, hingga kepatuhan.

Selain itu, GRC juga mencakup bidang-bidang utama lainnya, yaitu Audit internal, kepatuhan dan risiko, bidang hukum, keuangan, teknologi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM), lini bisnis, rangkaian eksekutif, dan dewan direksi.

Penerapan GRC yang efektif disebut akan membantu perusahaan mengatasi berbagai masalah sekaligus mengantisipasi berbagai risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Adapun penelitian ilmiah tentang GRC pertama kali dilakukan di tahun 2007. Penelitian ini mengungkapkan bahwa gagasan di balik sistem GRC sudah ditemukan sejak 2003 oleh Open Compliance and Ethic Group (OCEG). 

Dalam gagasan tersebut, para ahli mendefinisikan GRC secara formal sebagai referensi singkat terhadap kemampuan kritis yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi sekaligus mengatasi ketidakpastian dan bertindak dengan sikap integritas.

Perjalanan GRC di Indonesia 

GRC di Indonesia pertama kali lahir dari dibentuknya Working Group GRC Forum Indonesia untuk menyusun sebuah rumusan perbaikan penerapan GRC di Indonesia. 

Working Group GRC Forum ini melibatkan 10 asosiasi profesi/organisasi yang melakukan rangkaian kegiatan forum GRC diantaranya Pra Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2018 dengan tujuan memberikan penjelasan awal terkait tugas Working Group GRC Forum. 

Setelah itu diselenggarakan pula FGD 1 pada 30 Oktober 2018 dan FGD II pada 12-13 November 2018 untuk menyepakati dan finalisasi output atas perbaikan penerapan GRC. 

Pada 27 November 2018 diadakan Rapat Pleno untuk pengesahan dan penyerahan hasil rumusan kepada pengarah GRC Forum Indonesia. 

Hingga pada 13 Desember 2019 GRC Forum Indonesia berhasil merumuskan buku pedoman GRC berjudul “Panduan Mencapai Model Keunggulan GRC”.