Hak Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bagian dari HAKI termasuk regulasi yang masih relatif baru dan “sui generis” dari paten.
Hukum Bisnis

Mengenal Hak Perlindungan Varietas Tanaman

  • Tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) akan mendapatkan perlindungan hukum

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemuliaan tanaman ialah ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana memperoleh atau menciptakan suatu tanaman menjadi lebih baik dan menguntungkan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) mendefinisikan pemuliaan sebagai rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas. 

Kegiatan itu sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Hak Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bagian dari HAKI termasuk regulasi yang masih relatif baru dan “sui generis” dari paten. 

Tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) akan mendapatkan perlindungan hukum dari ketentuan ini seperti dikutip dari Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Varietas Tanaman Lokal Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jumat 28 Juli 2023.

Seorang pemulia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dikembangkannya. Pasal 1 Ayat (1) UU PVT mendefinisikan Perlindungan Varietas Tanaman sebagai perlindungan khusus yang diberikan negara. Pelaksanaannya dilakukan Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.

Seorang pemulia tanaman berhak untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 

Hak tersebut diberikan oleh negara guna melindungi varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU PVT. Lebih lanjut, pemulia berhak atas hak ekonomi dan hak moral dari varietas yang dihasilkannya. Berdasarkan Pasal 8 UU PVT secara ekonomi pemulia berhak memperoleh imbalan yang layak. 

Adapun secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas Baru, Unik, Seragam, Stabil berhak dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT. Perlindungan PVT memiliki jangka waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (1). 

Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Tanaman tahunan merupakan jenis pepohonan dan tanaman lainnya yang baru dapat memberikan hasil lebih dari satu tahun sedangkan di luar itu tergolong dalam tanaman semusim.

Guna mendapat hak dan perlindungan, pemulia tanaman dapat mendaftarkan varietas hasilnya yang mengandung nilai BUSS ke Pusat PVT Kementerian Pertanian. Selain itu, pemilik hak PVT dapat mengalihkan varietasnya dengan melalui pewarisan, hibah, wasiat perjanjian dalam bentuk akta notaris.