Mengenal Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang Diperingati Setiap Tanggal 28 April
- Mengabaikan K3 mengakibatkan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) yang sering menimbulkan korban luka-luka, cacat dan kematian yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja dan/atau keluarga serta menimbulkan kerugian bagi pengusaha karena kehilangan SDM sebagai aset penting (human capital asset), penurunan produktifitas, kerusakan properti, terganggu dan terhentinya usaha/bisnis.
Dunia
JAKARTA - Setiap tanggal 28 April, dunia merayakan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Peringatan ini bertujuan untuk mempromosikan pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja secara global.
Dilansir oleh TrenAsia.com dari laman resmi PBB, peringatan ini sekaligus merupakan kampanye peningkatan kesadaran internasional tentang pentingnya K3 dan bagaimana mempromosikan serta menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan yang dapat membantu mengurangi jumlah kematian dan cedera kerja.
Sejarah Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pada tahun 2003, International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional mulai memperingati Hari Sedunia untuk menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
Perayaan ini merupakan bagian penting dari Strategi Global tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari ILO, seperti yang diuraikan dalam Kesimpulan Konferensi Buruh Internasional pada bulan Juni 2003.
Salah satu pilar utama dari Strategi Global adalah advokasi, dan Hari K3 Sedunia merupakan alat penting untuk meningkatkan kesadaran akan cara membuat tempat kerja aman dan sehat serta perlunya meningkatkan profil politik keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk diketahui, 28 April juga diperingati sebagai Hari Peringatan Internasional bagi Pekerja yang Meninggal dan Terluka yang diselenggarakan di seluruh dunia oleh gerakan serikat pekerja sejak tahun 1996.
Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 23 April, Apa Itu Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia?
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2024
Menyambut Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2024, ILO telah merilis laporan baru berjudul "Menjamin Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja dalam Perubahan Iklim"
Laporan ini mengungkapkan data baru yang mengkhawatirkan tentang dampak perubahan iklim pada keselamatan dan kesehatan pekerja.
Sebagai informasi, perubahan iklim telah menghasilkan dampak serius pada kesehatan bumi, kesehatan manusia, dan lingkungan kerja.
Seiring dengan memburuknya masalah ini, pekerja di seluruh dunia menghadapi risiko tinggi terkena bahaya seperti panas berlebih, sinar ultraviolet, bencana cuaca ekstrem, polusi udara, penyakit yang ditularkan oleh vektor, dan paparan agrokimia.
Banyak kondisi kesehatan yang terkait dengan perubahan iklim, termasuk kanker, penyakit jantung, masalah pernapasan, dan gangguan kesehatan mental.
Pentingnya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dilansir TrenAsia.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki nilai-nilai penting dan strategis yang penerapannya memberikan manfaat pada setiap aspek kehidupan manusia dan memberikan benefit dalam setiap kegiatan bisnis serta mendukung kemajuan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan pada aspek SDM, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Mengabaikan K3 mengakibatkan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) yang sering menimbulkan korban luka-luka, cacat dan kematian yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja dan/atau keluarga serta menimbulkan kerugian bagi pengusaha karena kehilangan SDM sebagai aset penting (human capital asset), penurunan produktifitas, kerusakan properti, terganggu dan terhentinya usaha/bisnis.