<p>Dua produsen mobil yaitu PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) dan PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan aksi pemanggilan (recall) untuk keperluan perbaikan pada ribuan unit mobil di pasaran. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Gaya Hidup

Mengenal Jenis-jenis Asuransi Mobil Online dan Perlindungan yang Diberikan

  • Seiring dengan pertumbuhan teknologi yang semakin pesat dewasa ini, berbagai produk dan layanan pun mulai berhadiran lewat platform digital, termasuk untuk asuransi mobil.

Gaya Hidup

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Seiring dengan pertumbuhan teknologi yang semakin pesat dewasa ini, berbagai produk dan layanan pun mulai muncul melalui platform digital, termasuk untuk asuransi mobil.

Tidak hanya untuk mobil, jenis-jenis asuransi lain seperti untuk rumah, jiwa, kesehatan, dan perjalanan pun sudah bisa diakses secara daring untuk mempermudah jangkauan produk ke masyarakat secara lebih luas.

Sebelum menjajal produknya, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis asuransi mobil online seperti yang dipaparkan di bawah ini sebagaimana dikutip dari platform Qoala:

1. TLO

Asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hanya akan memberikan perlindungan pada mobil yang hilang karena dicuri atau mengalami kerusakan parah hingga tidak bisa dipakai lagi.

Perlindungan bisa diklaim jika kerusakannya membutuhkan biaya perbaikan yang nilainya minimal sebesar 75% dari harga mobil.

2. All Risk

Asuransi Segala Risiko atau All Risk akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, berat, hingga kehilangan.

Mobil yang tergerus, penyok, atau bahkan mengalami tabrakan hingga mengubah bentuk akan ditanggung oleh pihak asuransi sesuai dengan persyaratan yang ditulis dalam polis.

3. Gabungan

Asuransi ini merupakan gabungan dari jenis All Risk dan TLO. Melalui asuransi Gabungan atau Kombinasi, mobil akan diberi perlindungan All Risk pada tahun pertama dan TLO untuk tahun-tahun selanjutnya.

4. Perluasan (Rider)

Asuransi jenis ini merupakan perluasan dari perlindungan yang diberikan oleh salah satu dari tiga asuransi yang disebutkan di atas.

Dengan adanya perluasan, pihak tertanggung bisa memperoleh manfaat tambahan di samping perlindungan utama yang dijanjikan penyedia asuransi.

Asuransi perluasan yang bisa diberikan di antaranya sebagai berikut:

- Perluasan asuransi mobil terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga.

- Perluasan asuransi mobil terhadap tanggung jawab hukum penumpang.

- Perluasan asuransi mobil terhadap kecelakaan diri penumpang.

- Perluasan asuransi mobil terhadap adanya kerusakan akibat huru-hara.

- Perluasan asuransi mobil terhadap adanya kerusakan akibat banjir dan angin topan.

- Perusahaan asuransi mobil terhadap adanya kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami.

- Perluasan asuransi mobil akibat adanya kerusakan disebabkan oleh terorisme dan sabotase.

5. Collision Coverage

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan finansial ketika mobil mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi.

Asuransi mobil Collision Coverage dapat memberikan tanggungan biaya perbaikan kerusakan dan juga ganti rugi sesuai dengan harga kendaraan yang dimiliki oleh tertanggung.

6. Liability Insurance

Asuransi ini kurang-lebih sama dengan Collision Coverage, namun jenis Liability Insurance dapat memberikan jaminan tambahan, misalnya untuk biaya medis yang dialami karena kecelakaan.

7. Personal Injury Protection

Asuransi ini dapat memberikan proteksi terhadap pengemudi yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan karena kecelakaan, mengalami cacat permanen, hingga kematian.