Mengenal Jenis Putusan untuk Perkara di Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) sedang ramai dibicarakan publik usai memutus perkara soal batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang ramai dibicarakan publik usai memutus perkara soal batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu. MK saat itu menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, beberapa kepala daerah serta pihak lainnya.
Namun MK justru mengabulkan permohonan yang diajukan oseorang Mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Putusan tersebut lantas menimbulkan berbagai reaksi lantaran melapangkan jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka melaju ke kontestasi Pilpres 2024.
Putusan itu juga disorot karena sarat konflik kepentingan. Pasalnya Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi. Lantas apa saja sebenarnya bentuk amar putusan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi?
Aturan mengenai berbagai macam jenis amar putusan yang diputus oleh MK diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Masing-masing jenis amar putusannya adalah sebagai berikut:
Permohonan Tidak Diterima
Jenis amar putusan pertama yang dapat dikeluarkan oleh MK yaitu Permohonan tidak dapat diterima. Hal itu diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK. Disebutkan bahwa Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
- Jumlah Penumpang Per Hari Kereta Cepat Whoosh Sentuh 14.200 Orang
- Laba Adhi Commuter Terjungkal 49 Persen jadi Tinggal Rp26 Miliar
- Dukung UMKM Makin Berdaya, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Digital Marketing
Permohonan Dikabulkan
Amar putusan kedua yang dapat dikeluarkan oleh MK yaitu Permohonan Dikabulkan seperti diatur dalam dalam Pasal 56 Ayat (2) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK. Dijelaskan bahwa Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
Permohonan dapat dikabulkan apabila Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian apabila permohonan dikabulkan, MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. MK juga dapat mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Permohonan Ditolak
Sebuah permohonan juga dapat ditolak apabila dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sehingga MK dalam amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 Ayat (5) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK.
Putusan Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat
Putusan Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat merupakan salah satu amar putusan yang berlaku dalam praktek Pengujian Undang-Undang PUU. Putusan jenis ini mulai digunakan oleh MK sejak tahun 2004 dan mengadopsi model dari Korea. Keberadaan putusan tersebut untuk mencegah adanya kekosongan hukum serta memberi rasa keadilan serta kepastian dalam masyarakat.
Suatu norma dalam undang-undang apabila diputus dengan demikian maka akan Inkonstitusional atau Konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai berdasarkan apa yang dirumuskan dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya adalah Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) UU Kepailitan.
Norma dalam pasal tersebut Inkonstitusional Bersyarat sehingga putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa diajukan kasasi dengan syarat bila diajukan oleh kreditor ketika tawaran perdamaiannya ditolak oleh debitor.