handshake-close-up-executives.jpg
Hukum Bisnis

Mengenal Joint Venture, Usaha Patungan Antar Perusahaan

  • Dalam joint venture, setiap perusahaan akan memiliki hak suara yang sama dan terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis bersama.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Modal adalah salah satu aspek penting dalam keberlanjutan sebuah bisnis. Hal itu termasuk apabila sebuah perusahaan ingin melebarkan sayap bisnisnya. Untuk menambah permodalan, tak jarang entitas atau individu menjalin kerja sama dengan pihak lain. 

Salah satu model kerja sama yang dapat dilakukan adalah joint venture. Apa itu joint venture? Merujuk Glossary of Industrial Organisation Economics and Competition Law, Joint venture adalah suatu asosiasi perusahaan atau individu yang dibentuk untuk melaksanakan proyek bisnis tertentu. 

Skema ini mirip dengan kemitraan tapi hanya berfokus pada pengerjaan suatu produk atau tujuan saja. Joint venture secara pengertian singkat dapat diartikan sebagai perusahaan patungan. Maksud perusahaan patungan yaitu suatu usaha yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan sehingga kemudian muncul entitas usaha baru.

Entitas usaha baru akan melaksanakan usaha dengan tujuan dan jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Usaha ini dapat berakhir apabila tujuan yang hendak dicapai dalam joint venture tersebut telah tercapai.

Contoh gambaran joint venture yaitu perusahaan teknologi A dan perusahaan otomotif B dapat membentuk joint venture untuk mengembangkan mobil listrik. Dalam kerja sama ini keduanya dapat berbagi riset, pengembangan, sumber daya, resiko, dan lain sebagainya terkait dengan mobil listrik yang hendak dibuat. Adanya kerja sama memberikan efisiensi kerja dan pengeluaran dari kedua pihak.

Tujuan joint venture yakni menggabungkan kemampuan dari masing-masing perusahaan yang terlibat guna mendapatkan usaha yang lebih besar serta dapat melakukan efisiensi kerja. Dalam joint venture, setiap perusahaan akan memiliki hak suara yang sama dan terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis bersama. 

Berdasarkan jenisnya, joint venture dapat dibedakan menjadi dua. Pertama yaitu joint venture domestik dimana perusahaan yang tergabung di dalamnya merupakan perusahaan dalam negeri. Kedua yaitu joint venture Internasional dimana dalam usaha ini terdapat perusahaan asing yang turut bergabung dalam kerja sama tersebut.

Aturan terkait Joint Venture

Indonesia mengatur keberadaan joint venture dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang pertama tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa joint venture adalah kegiatan penanaman modal guna melakukan bisnis di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

Aturan selanjutnya yang mengatur perihal tersebut yaitu Pasal 77 Perppu Cipta Kerja. Peraturan ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Dasar hukum terakhir terkait dengan joint venture dimuat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing. 

Dalam atutan tersebut penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu gabungan antara modal asing dan milik warga negara atau badan hukum Indonesia. Kemudian bentuk kedua yaitu langsung yang artinya seluruh dananya berasal dari luar negeri.