Mengenal Jusuf Hamka yang Berani Tagih Utang Rp800 miliar ke Negara
- Jusuf Hamka, juga dikenal sebagai Babah Alun merupakan seorang pengusaha, dermawan, dan politikus Indonesia. Dia adalah pendiri PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia.
Nasional
JAKARTA—Jusuf Hamka, juga dikenal sebagai Babah Alun merupakan seorang pengusaha, dermawan, dan politikus Indonesia. Dia adalah pendiri PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia.
Belakangan diketahui ia juga pendiri Warung Nasi Kuning Pojok Halal, jaringan restoran terjangkau yang menyajikan nasi kuning. Hamka lahir di Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia, pada tanggal 5 Desember 1957.
Jusuf Hamka merupakan keturunan Tionghoa-Indonesia. Memulai karirnya sebagai pekerja konstruksi, kemudian bekerja sebagai salesman di sebuah perusahaan jalan tol. Pada 1989, ia mendirikan CMNP, dan sejak itu ia mengembangkan perusahaan tersebut menjadi salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia.
- Pencarian Kapal Selam Titanic, Tim Buru Suara Dentuman Setiap 30 Menit
- Tantangan Penerapan ESG di Indonesia: Kurang Data hingga Butuh Dana Ekstra
- Drama Tagih Utang Rp800 Miliar Jusuf Hamka Berhenti?
Sangat paham toleransi, Hamka dianggap juga seorang dermawan. Dia telah menyumbangkan uang untuk sejumlah kegiatan amal, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Ia juga pendiri Majelis Taklim Babah Alun, sebuah organisasi keagamaan yang mengedepankan nilai-nilai Islam. Ia juga sosok yang populer di media sosial, di mana ia memiliki lebih dari 1 juta pengikut.
Tagih Utang Pemerintah
Belakangan, seperti dilansir TrenAsia.com, Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp800 miliar. Ihwal utang itu terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama.
Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana, anak Presiden Kedua Indonesia, Soeharto. Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih.
- Integrasi GoTo Bantu Mitra Pertahankan Pendapatan Saat Kegiatan Offline Kembali Pulih
- Dukung ESG, GoTo Optimistis Capai Target Penggunaan 3.000 Motor Listrik Tahun Ini
- Pemulihan Harga Ayam dan Pakan jadi Angin Segar Industri Poultry
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.
Namun perseteruan antara Jusuf Hamka dan Prastowo selesai setelah keduanya ngopi bareng. “Kami mengerti, dan sudah saaling memaafkan,” kata Jusuf Hamka.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah belum mencairkan utang yang ditagih pengusaha tol Jusuf Hamka Rp800 miliar. Salah satu alasannya yakni perusahaan Jusuf Hamka yakni CMNP, dianggap terafiliasi dengan Bank Yama.