Mengenal Kartu Kredit Syariah, Produk Pembiayaan yang Belum Banyak Diketahui Orang
- Kartu pembiayaan syariah adalah bentuk kartu kredit yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umumnya, kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga atau riba, yang merupakan keuntungan bagi pihak bank. Namun, pada kartu kredit syariah, bank tidak mengenakan bunga karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Perbankan
JAKARTA - Kartu pembiayaan syariah, yang kerap disebut juga sebagai kartu kredit syariah atau syariah card, merupakan salah satu produk perbankan yang berfungsi layaknya kartu kredit konvensional. Penggunaannya memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi non-tunai dengan tagihan yang dibayarkan setelah penggunaan. Namun, perbedaan utama terletak pada prinsip syariah yang diterapkan dalam kartu ini, di mana tidak ada sistem bunga yang berlaku.
Apa Itu Kartu Pembiayaan Syariah?
Kartu pembiayaan syariah adalah bentuk kartu kredit yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umumnya, kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga atau riba, yang merupakan keuntungan bagi pihak bank. Namun, pada kartu kredit syariah, bank tidak mengenakan bunga karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pedoman terkait penggunaan kartu pembiayaan syariah, di mana akad atau perjanjian yang berlaku harus mematuhi syariat Islam. Dengan hadirnya kartu ini, masyarakat yang sebelumnya ragu menggunakan kartu kredit karena khawatir dengan riba kini memiliki solusi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip agama.
- Lebanon Makin Genting Pasca-Teror Israel, DK PBB Segera Gelar Rapat Darurat
- Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
- Industri Tembakau Tercekik, Cukai Tahun Depan Jangan Naik
Dasar Hukum Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit syariah telah mendapatkan pengesahan dari MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional pada tahun 2006. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah berfungsi layaknya kartu kredit, namun tanpa mengenakan bunga.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah adalah produk yang menjalankan hubungan hukum antara pihak-pihak terkait berdasarkan prinsip syariah. Sebagai pengganti bunga, pengguna kartu ini dikenakan biaya keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) sebagai bentuk imbalan untuk dapat menggunakan kartu tersebut. Biaya keanggotaan ini ditentukan oleh masing-masing bank yang menerbitkan syariah card.
Fatwa tersebut juga menguraikan alasan utama dikeluarkannya kartu ini, yaitu untuk menyediakan produk pembayaran non-tunai yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut tiga pertimbangan yang menjadi dasar MUI dalam menerbitkan fatwa ini:
- Bank syariah perlu menyediakan kartu pembiayaan sebagai alat pembayaran untuk transaksi dan penarikan tunai bagi nasabah.
- Sistem bunga yang ada pada kartu kredit konvensional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Diperlukan fatwa untuk memberikan landasan bagi bank syariah dalam menerbitkan kartu kredit yang sesuai dengan syariat.
- Baca Juga: Mengenal Perbedaan Paylater vs Kartu Kredit
Akad yang Digunakan pada Kartu Pembiayaan Syariah
Dalam penggunaannya, kartu pembiayaan syariah wajib mengikuti akad atau perjanjian yang sesuai dengan ketentuan syariah. Akad ini menjadi landasan hukum antara pihak bank dan nasabah. Berikut beberapa akad yang diterapkan pada kartu pembiayaan syariah:
- Kafalah (Jaminan): Bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) untuk pemegang kartu kepada merchant. Jaminan ini mencakup kewajiban pembayaran yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dan merchant, serta penarikan tunai.
- Qardh (Pinjaman): Dalam akad ini, bank memberikan pinjaman kepada pemegang kartu. Pinjaman ini dapat digunakan melalui penarikan tunai di ATM yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.
- Ijarah (Sewa Jasa): Bank sebagai penerbit kartu menyediakan jasa sistem pembayaran dan layanan untuk pemegang kartu. Sebagai imbalan atas jasa ini, nasabah dikenakan biaya keanggotaan (membership fee).
- Cara Mengelola Keuangan Ala Gen Z
- Mewujudkan Kendaraan Listrik yang Benar-benar Ramah Lingkungan
- Profil dan Harta Anindya Bakrie, Ketum Baru Kadin Versi Munaslub
Tips Menggunakan Kartu Pembiayaan Syariah
Meskipun kartu pembiayaan syariah menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, penggunaannya tetap perlu direncanakan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menggunakan kartu pembiayaan syariah secara bijak:
- Pilih Kartu yang Sesuai dengan Kebutuhan
Pastikan Anda memilih jenis kartu pembiayaan syariah yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial Anda. Pertimbangkan fitur-fitur yang ditawarkan dan sesuaikan dengan pola pengeluaran Anda. - Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Hindari menggunakan kartu pembiayaan syariah untuk memenuhi keinginan yang tidak mendesak atau belum masuk dalam perencanaan keuangan Anda. - Tetapkan Batas Penggunaan
Sebaiknya batasi penggunaan kartu agar total tagihan atau cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan Anda. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan finansial Anda. - Monitor Transaksi Secara Berkala
Selalu pantau transaksi yang Anda lakukan menggunakan kartu pembiayaan syariah agar tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. - Bayar Tepat Waktu
Pastikan Anda selalu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan atau dampak negatif pada skor kredit Anda. Skor kelayakan pembiayaan yang buruk dapat memengaruhi status Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan memahami cara kerja dan prinsip dari kartu pembiayaan syariah, Anda dapat memanfaatkannya sebagai alat pembayaran yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa harus terjerat dalam masalah bunga atau riba.