Konferensi Pers Grand Launching Syariah Card Mega Syariah di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Perbankan

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Produk Pembiayaan yang Belum Banyak Diketahui Orang

  • Kartu pembiayaan syariah adalah bentuk kartu kredit yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umumnya, kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga atau riba, yang merupakan keuntungan bagi pihak bank. Namun, pada kartu kredit syariah, bank tidak mengenakan bunga karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kartu pembiayaan syariah, yang kerap disebut juga sebagai kartu kredit syariah atau syariah card, merupakan salah satu produk perbankan yang berfungsi layaknya kartu kredit konvensional. Penggunaannya memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi non-tunai dengan tagihan yang dibayarkan setelah penggunaan. Namun, perbedaan utama terletak pada prinsip syariah yang diterapkan dalam kartu ini, di mana tidak ada sistem bunga yang berlaku.

Apa Itu Kartu Pembiayaan Syariah?

Kartu pembiayaan syariah adalah bentuk kartu kredit yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umumnya, kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga atau riba, yang merupakan keuntungan bagi pihak bank. Namun, pada kartu kredit syariah, bank tidak mengenakan bunga karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pedoman terkait penggunaan kartu pembiayaan syariah, di mana akad atau perjanjian yang berlaku harus mematuhi syariat Islam. Dengan hadirnya kartu ini, masyarakat yang sebelumnya ragu menggunakan kartu kredit karena khawatir dengan riba kini memiliki solusi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip agama.

Dasar Hukum Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah telah mendapatkan pengesahan dari MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional pada tahun 2006. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah berfungsi layaknya kartu kredit, namun tanpa mengenakan bunga.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah adalah produk yang menjalankan hubungan hukum antara pihak-pihak terkait berdasarkan prinsip syariah. Sebagai pengganti bunga, pengguna kartu ini dikenakan biaya keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) sebagai bentuk imbalan untuk dapat menggunakan kartu tersebut. Biaya keanggotaan ini ditentukan oleh masing-masing bank yang menerbitkan syariah card.

Fatwa tersebut juga menguraikan alasan utama dikeluarkannya kartu ini, yaitu untuk menyediakan produk pembayaran non-tunai yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut tiga pertimbangan yang menjadi dasar MUI dalam menerbitkan fatwa ini:

  1. Bank syariah perlu menyediakan kartu pembiayaan sebagai alat pembayaran untuk transaksi dan penarikan tunai bagi nasabah.
  2. Sistem bunga yang ada pada kartu kredit konvensional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Diperlukan fatwa untuk memberikan landasan bagi bank syariah dalam menerbitkan kartu kredit yang sesuai dengan syariat.

Akad yang Digunakan pada Kartu Pembiayaan Syariah

Dalam penggunaannya, kartu pembiayaan syariah wajib mengikuti akad atau perjanjian yang sesuai dengan ketentuan syariah. Akad ini menjadi landasan hukum antara pihak bank dan nasabah. Berikut beberapa akad yang diterapkan pada kartu pembiayaan syariah:

Tips Menggunakan Kartu Pembiayaan Syariah

Meskipun kartu pembiayaan syariah menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, penggunaannya tetap perlu direncanakan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menggunakan kartu pembiayaan syariah secara bijak:

  1. Pilih Kartu yang Sesuai dengan Kebutuhan
    Pastikan Anda memilih jenis kartu pembiayaan syariah yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial Anda. Pertimbangkan fitur-fitur yang ditawarkan dan sesuaikan dengan pola pengeluaran Anda.
  2. Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
    Hindari menggunakan kartu pembiayaan syariah untuk memenuhi keinginan yang tidak mendesak atau belum masuk dalam perencanaan keuangan Anda.
  3. Tetapkan Batas Penggunaan
    Sebaiknya batasi penggunaan kartu agar total tagihan atau cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan Anda. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan finansial Anda.
  4. Monitor Transaksi Secara Berkala
    Selalu pantau transaksi yang Anda lakukan menggunakan kartu pembiayaan syariah agar tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
  5. Bayar Tepat Waktu
    Pastikan Anda selalu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan atau dampak negatif pada skor kredit Anda. Skor kelayakan pembiayaan yang buruk dapat memengaruhi status Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan memahami cara kerja dan prinsip dari kartu pembiayaan syariah, Anda dapat memanfaatkannya sebagai alat pembayaran yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa harus terjerat dalam masalah bunga atau riba.