Mengenal LPDP, Amanat UUD untuk Pendidikan Bangsa
- Hingga 31 Juli 2023 sebanyak 40.175 orang telah merasakan manfaat beasiswa dari LPDP.
Sains
JAKARTA - Siapa yang tidak mengenal LPDP? Beasiswa bergengsi yang menjadi incaran para mahasiswa ini ternyata hadir sebagai wujud dari amanat UUD 1945. Dalam UUD, disebutkan paling tidak sebesar 20 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Melansir situs resmi LPDP, Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 kemudian melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
- Mengenal Duduk, Instrumen Warisan Dunia Asal Armenia
- Persyaratan dan Cara Membatalkan Asuransi BCA Life
- Sepak Terjang AK-47, Senjata Legendaris Rusia
Melalui PMK Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. Dalam KMK Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP diakui sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan BLU.
Selanjutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).
LPDP diberi tanggung jawab untuk mengelola dana abadi, termasuk DPPN, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dengan regulasi tersebut, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilaksanakan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana tersebut.
Pada tahun 2022, LPDP diakui sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas. Kini, LPDP memiliki wewenang untuk melakukan investasi dalam instrumen keuangan baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, baik berbentuk surat berharga maupun non-surat berharga, baik di dalam maupun di luar negeri.
Keuntungan hasil investasi dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang sesuai dengan komitmen LPDP, termasuk upaya pemerataan penerima beasiswa.
Berdasarkan data dari situs resmi LPDP, hingga 31 Juli 2023 sebanyak 40.175 orang telah merasakan manfaat beasiswa dari LPDP, dengan jumlah alumni sebanyak 19.501 orang dan dana yang dikeluarkan mencapai 134,11 triliun.