Ilustrasi penambangan laut dalam
BUMN

Mengenal Oil Boom, Unit Bisnis Solusi Penanganan Tumpahan Minyak Milik Patra Drilling Contractor

  • Oil boom bekerja dengan cara menghambat penyebaran minyak agar tetap berada di tempat terjadinya tumpahan minyak dengan diberi penghalang fisik di sekitar tumpahan.

BUMN

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Terjadinya tumpahan minyak atau oil spill merupakan salah satu resiko ketika melakukan produksi minyak. Hal tersebut sangat membahayakan lingkungan  termasuk kematian organisme termasuk ikan, perubahan tingkah laku dan reproduksi, dan kerusakan ekosistem, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Tumpahan minyak umumnya terjadi karena sejumlah faktor seperti kecelakaan pada kapal pengangkut, peralatan drilling yang tidak layak, kesalahan operasi dan prosedur, dan faktor eksternal semisal bencana alam.

Melansir Kabar BUMN, menangani tumpahan minyak perlu berbagai macam peralatan dan metode yang sesuai dengan standar di industri migas serta melihat kondisi tumpahan dan lingkungan perairan. 

Dari berbagai macam peralatan dan metode, salah satu yang menjadi rekomendasi untuk menangani tumpahan minyak adalah oil boom. Head of Marine Services PT Patra Drilling Contractor (PDC), Capt. Imran, menyebutkan, “ Oil boom selalu menjadi salah satu rekomendasi peralatan untuk penanganan pertama tumpahan minyak di perairan.”

Melansir situs resmi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Oil boom bekerja dengan cara menghambat penyebaran minyak agar tetap berada di tempat terjadinya tumpahan minyak dengan diberi penghalang fisik di sekitar tumpahan.

Oil boom terbuat dari berbagai material seperti plastik, logam, atau material lainnya. Namun, semuanya memiliki fungsi dan cara kerja yang sama.

PDC diketahui memiliki unit bisnis oil boom sebagai solusi apabila terjadi tumpahan minyak di Indonesia. Oil boom yang dimiliki PDC menggunakan material heavy duty rubber yang disebut tahan minyak dan sinar matahari serta dipersiapkan khusus untuk penggunaan di laut lepas atau offshore. PDC memutuskan penggunaan material tersebut, karena dinilai dapat dengan cepat dibentangkan (deploy) dan dapat menahan tumpahan minyak agar tidak menyebar secara maksimal.

Menurut Imran, PDC sendiri mulai menekuni unit bisnis oil boom karena adanya permintaan langsung dari pelanggan. “Peluang bisnis ke depan juga masih berpotensi besar dengan perhitungan revenue yang tinggi,” tambah Imran.

Imran menyebutkan pada unit bisnis ini, perhitungan potensi Break Even Point (BEP) atau titik impasnya rata-rata membutuhkan waktu sekitar tiga tahun apabila dilakukan pengadaan alat baru untuk disewakan.

Untuk unit bisnis Oil boom milik PDC kini telah meneken kontrak dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) sejak tahun 2020. Saat ini,  PDC juga menargetkan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) untuk bekerja sama.