Mengenal P2P Lending DanaRupiah: Kredit Online Untuk Pertanian

  • PT Layanan Keuangan Berbagi DanaRupiah merupakan perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang telah berizin dengan nomor KEP-18/D.05/2020 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak di bidang pendanaan konsumen berbasis teknologi daring.

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA –  PT Layanan Keuangan Berbagi DanaRupiah merupakan perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang telah berizin dengan nomor KEP-18/D.05/2020 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak di bidang pendanaan konsumen berbasis teknologi daring.

Layanan ini bekerja sama dengan kliring berjangka Indonesia (KBI) untuk membantu para petani, seperti memberikan finansial yang lebih baik dan lebih efisien kepada para petani dengan memanfaatkan fitur teknologi terbaru. Dengan sistem berbasis online akan memudahkan akses kepada seluruh petani untuk meminjam modal usaha di DanaRupiah.

Dalam hal ini, DanaRupiah memberikan tenor selama lima bulan untuk pinjaman petani, dengan bunga sebesar 3% per bulan atau 36% per tahunnya. Kredit online ini juga memberikan modal utama kepada petani berupa pestisida, benih dan pupuk.

Selain fokus pembiayaan petani, DanaRupiah juga memberikan pembiayaan untuk pinjaman tunai personal dan pinjaman pendidikan.

Layanan ini memiliki produk pembiayaan untuk tiga kebutuhan utama yakni pinjaman tunai (personal), pinjaman produktif pertanian, serta pinjaman pendidikan.

Melansir laman resminya Rabu, 17 Februari 2021, sejak beroperasi, DanaRupiah telah merealisasikan lebih dari 4 juta transaksi berupa pinjaman baru dan pinjaman berulang. DanaRupiah telah memperoleh sertifikat ISO 27001:2013 yang merupakan standardisasi sistem manajemen keamanan informasi.

Adapun, total pinjaman yang sudah disalurkan oleh P2P lending ini senilai Rp2,5 triliun dengan jumlah akumulasi borrower sebanyak 578.000.